Politik

Togar Situmorang Lapor ke Polda, Ada Mafia Jual Tanah Pemprov

(Dutabalinews.com),Konflik pertanahan tidak hanya terjadi antara masyarakat saja, namun juga antara masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan pengusaha, ataupun pemerintah dengan pengusaha.

Advokat senior Togar Situmorang, S.H, M.H, M.A.P. berpendapat bahwa, permasalahan tersebut terjadi karena pola kehidupan masyarakat yang semakin hedonis serta didukung dengan banyaknya mafia tanah yang bermain. “Persoalan pelik di Pulau Dewata ini adalah persoalan tanah. Ada juga mafia tanah di Bali yang terkooptasi ke berbagai macam profesi dan istitusi,” kata Togar Situmorang saat ditemui di kantor hukumnya, Law Firm Togar Situmorang & Associates di Denpasar, Senin (4/3/2019).

Pria yang juga caleg DPRD Provinsi Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar itu menjelaskan cara kerja mafia tanah ini yaitu dengan menggunakan surat-surat yang tidak sesuai untuk merampas hak tanah. “Contohnya, kasus mafia tanah yang saat ini sedang ditangani oleh tim hukum kami adalah adanya seseorang berinisial A.A. NRAA yang menjual tanah Pemprov yang bukan miliknya kepada klien kami berinisial RB,” kata Managing Partner Togar Situmorang & Associates ini.

Kasus ini berawal dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.49 tertanggal 14 November 2016 antara penjual A.A. NRAA dengan pembeli RB di hadapan Notaris/PPAT NKAA terhadap tanah yang luasnya 262,5 M2 di Jl. Kapten Tantular/Cut Nyak Dien, Desa Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Namun setelah ditelusuri tanah yang dijual oleh A.A. NRAA tersebut adalah tanah milik Pemprov Bali, bukan milik pribadi. Sehingga penjual tidak bisa menunjukan Sertifikat Hak Milik (SHM) asli yang digunakan dalam PPJB No.49 tanggal 14 November 2016 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT NKAA tersebut.

“Kasus ini juga sudah kami laporkan ke Polda Bali dengan No.Reg. DUMAS/865/VIII/REN.4.2/2018/SPKT POLDA Bali. Namun penanganannya hingga sampai saat ini masih belum jelas bagaimana perkembangannya,” terang Togar Situmorang. Advokat senior yang saat ini sedang menyelesaikan program S-3 Ilmu Hukum di Universitas Udayana ini juga menjelaskan lemahnya penegakan dan sistem pencegahan dari pemerintah terhadap sistem permasalahan tanah ini mengakibatkan praktik mafia tanah semakin berani.

“Bahkan praktik mafia tanah berani menunjukkan taringnya meskipun menabrak aturan,” tambah Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar itu. Togar mendorong adanya keterlibatan berbagai pihak dalam upaya mekanisme pencegahan dengan membenahi sistem dan prosedur kepengurusan sertifikat tanah. “Sehingga nantinya dapat meminimalisasi praktik kecurangan di lapangan atau adanya mafia tanah,” tegasnya.

Dukungan dari Polri juga diharapkan dapat memperbaiki sistem kepengurusan sertifikat tanah, sehingga praktik kecurangan dan mafia tanah bisa dicegah. Advokat kelahiran Jakarta itu juga menambahkan, apalagi Kapolri dan Menteri Agraria dan Tata Ruang sebelumnya sudah pernah menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pemberantasan mafia tanah. Polda Bali dan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali juga sudah sepakat membentuk tim terpadu pemberantasan mafia tanah.

“Jadi saya rasa bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus tanah yang proporsional, lalu ditindaklanjuti jajaran Polda Bali akan lebih berhasil apabila didukung BPN Provinsi Bali,” jelasnya. Togar Situmorang sebagai pengamat publik berharap penyelesaian terhadap kasus-kasus perampasan atas tanah yang terjadi ke depan harus dilakukan dengan membentuk suatu Lembaga Ad Hoc untuk menyelesaikan permasalahan perampasan hak atas tanah.

“Dengan demikian, ketika ada seorang yang dirampas tanahnya, maka mereka memiliki wadah yang dinaungi oleh lembaga resmi yang dibentuk pemerintah sehingga ketika harus berpekara di Pengadilan Agraria memiliki dukungan kuat, serta bisa diselesaikan secara adil sehingga memiliki kepastian hukum,” tutup caleg milenial yang mempunyai tagline “Siap Melayani Bukan Dilayani” ini. (wbp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *