Politik

Selundupkan 1.887 Butir Ekstasi, WN Malaysia Divonis Tujuh Tahun Penjara

(Dutabalinews.com),Warga Negara (WN) Malaysia, Mohd Husaini bin Jaslee yang menyelundupkan 1.887 butir ekstasi dari Malaysia ke Bali, Senin (18/3/2019) divonis tujuh tahun penjara. Majelis hakim pimpinan I Dewa Budi Watsara menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti.

Majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, menyimpan, mengekspor atau mentrasito Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Namun majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan jaksa yaitu 10 tahun penjara. Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis akhirnya memangkas hukuman menjadi tujuh tahun.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” tegas majelis hakim dalam putusanya.
Atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Ketut Dody Karyawan menyatakan menerima, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan diuraikan, sebelum ditangkap, pada tangga 3 September 2018 sekira pukul 06.00 waktu Malaysia, terdakwa bersama Nurasyqin binti AB Razak berangkat dari Kuala Lumpur menuju Bali dengan menumpang pesawat Air Asia D7798.

Tiba di Bali sekitar pukul 10.00 Wita, terdakwa membawa satu tas laptop warna hitam, satu tas gendong, dan tas koper warna abu-abu. Sedangkan temannya, membawa satu tas gendong warna biru dan sebuah tas koper warna silver.

Saat tiba di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, keduanya yang sebelumnya sempat ke toilet, menuju ke tempat pemeriksaan Bea Cukai dan mengisi Declaration Custom. Usai mengisi dan menyerahkan Declaration Custom kepada petugas, terdakwa diarahkan melakukan pemeriksaan barang di mesih X-Ray.

“Saat pemeriksaan dengan mesin X-Ray, terdakwa hanya memasukkan tas koper warna abu-abu, sedangkan tas laptop warna hitam tidak terdakwa masukkan ke mesin X-Ray,” sebut jaksa Kejati Bali itu.

Aksi itu dilihat oleh petugas yang langsung meminta terdakwa untuk memasukkan tas laptop warna hitam kedalam mesin X-Ray. Tapi, karena isi dari tas laptop itu adalah ekstasi, terdakwa yang merasa khawatir perbuatannya diketahui, tidak memasukkan tas itu kedalam mesin X-Ray.

Terdakwa malah meletakkan tas laptop itu disamping mesin X-Ray, dan untuk mengelabuhi petugas terdakwa memasukkan lagi tas koper warna abu-abu ke dalam mesin X-Ray.

Setelah meletakkan tas di samping mesin X-Ray, terdakwa meninggalkan bandara dengan membawa tas koper warna abu-abu. Selanjutnya terdakwa mencari penginapan, dan sore harinya melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan dilanjutkan kembali ke Malaysia. Sedangkan temannya, Nurasyqin binti AM Razak tetap berada di Bali yang kembali ke Malaysia tidak bersamaan dengan terdakwa.

Tidak lama setelah terdakwa bersama temannya meninggalkan Bandara, sekitar pukul 13.00 Wita, salah satu petugas mendapat laporan dari penumpang tentang adanya tas laptop warna hitam di samping mesin X-Ray.

Oleh petugas, tas laptop itu kemudian dimasukan ke dalam mesin X-Ray. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa di dalam tas laptop itu berisikan Narkotika yang diduga ekstasi sebanyak 1.887 butir atau seberat 588,7 gram.

Setelah itu, dilakukan pemeriksaan CCTV oleh petugas untuk mencari tahu siapa pemilik dari tas. Dari CCTV petugas memastikan bahwa tas yang berisikan ekstasi itu adalah milik terdakwa. Atas temuan itu, Polda Bali langsung menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terdakwa dan juga rekannya. Polisi, baru bisa menangkap terdakwa saat terdakwa bersama rekanya kembali ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Minggu (9/9). (ela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *