Kurir Sabu dan Ekstasi Terancam Penjara Seumur Hidup
(Dutabalinews.com),Pria kelahiran Surabaya 34 tahun lalu bernama Tommy Yang Jaya yang diduga menjadi kurir sabu seberat 496,05 dan 700 butir pil ekstasi hanya bisa pasrah saat didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar, Rabu (20/3/2019).
Dengan barang bukti yang begitu banyak, Tommy yang beralamat di Jalan Indra Giri, Sidoarjo, Jawa Timur itu terancam hukuman pidana penjara seumur hidup. Sebagaimana dalam dakwaan, jaksa menjerat terdakwa dengan dua Pasal.
Yaitu Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika pada dakwaan pertama atau Pasal 112 ayat (2) UU yang sama pada dakwaan kedua.
Diketahui, dalam kasus ini terdakwa Tommy tidak sendiri. Dia bersama Sony yang diadili secara terpisah. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nyoman Martin yang dibacakan di muka sidang terungkap, terdakwa bersama Sony ditangkap pada tanggal 6 Desember 2018 sekira pukul 14.00 Wita di kamar Nomor 5102 Hotel Kuta Station.
Penangkapan berawal dari adanya laporan masyakat yang menyebut ada pria dari Surabaya terlibat peredaran narkotika. Atas laporan itu langsung dilakukan penyelidikan. Selama kurang lebih satu bulan melakukan penyelidikan, petugas melihat kedua terdakwa berada di loby hotel Station.
Saat itu pula langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya. “Langsung dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua terdakwa dengan disaksikan oleh satpam hotel,” ungkap jaksa dalam dakwaannya. Namun dalam penggeledahan badan petugas tidak menemukan apa-apa.
Kemudian dilanjutkan penggeledahan di kamar Nomor 5102 tempat terdakwa Tommy menginap. Di kamar ini petugas menemukan satu buah kotak karton warna hitam yang disimpan dalam brankas.
Setelah dibuka isi dari kotak karton itu adalah narkoba jenis sabu-sabu yang sudah dipecah menjadi beberapa paket dan kemudian dilakukan penimbangan beratnya mecapai 496.05 gram. Selain itu petugas juga menemukan 700 butir pil ekstasi.
Sebelum ditangkap, terdakwa terlebih dulu menerima narkotika dalam jumlah banyak dari Pasuruan yang kemudian dibawa ke Bali. Terdakwa menerima arahan dari orang yang mereka panggil Mas. Terdakwa mau menuruti perintah Mas untuk menjadi kurir narkoba karena mendapatkan upah. (ela)