Global

Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan Divonis Tujuh Tahun Penjara

(Dutabalinews.com),
Tissa AS (19) yang membunuh bayi yang baru dilahirkan, Senin (25/3/2019) divonis tujuh tahun penjara. Vonis tersebut, tiga tahun lebih ringan dari tuntutan.

Majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa. Yaitu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan atau membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati oleh orang tuanya.

Namun majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina yang menuntut terdakwa 10 tahun.

Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis akhirnya memangkas hukuman terdakwa menjadi tujuh tahun. ”Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” tegas hakim dalam amar putusannya.

Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 20 juta. ”Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan,” tegas Hakim Purnami sembari mengetuk palunya.

Atas putusan itu, baik jaksa maupun terdakwa yang didampingi pengacara Ni Made Ari Astuti dan Gusti Ayu Agung Yuli Merhaeningsih sama sama menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Tissa yang sempat pingsan sesaat setelah mendengar tuntutan jaksa, diadili karena melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak kandungnya yang baru saja dilahirkan.

Dalam dakwaan terungkap, kasus yang dilakukan terdakwa di kamar mandi ini terjadi pada tanggal 10 September 2018 sekira pukul 20.00 Wita di Padang Sambian.

Berawal saat terdakwa yang sedang hamil tua mengeluh sakit perut kepada ibunya yang sekaligus sebagai saksi, Ida Ayu Putu. Oleh saksi, terdakwa diberi obat penghilang rasa nyeri. “Namun saat itu terdakwa tidak langsung meminum obat yang diberikan oleh saksi,” ungkap jaksa.

Keesokan harinya, saat terdakwa bangun pagi terdakwa kembali merasakan nyeri di perutnya. Terdakwa lalu melarutkan garam dengan gula ke dalam satu gelas air dan meminumnya.

Usaha itu masih gagal karena rasa nyeri di perutnya tidak juga hilang. “Kemudian pada pukul 16.00 Wita terdakwa minum obat penghilang rasa nyeri. Bukannya sembuh, nyeri yang dirasakan malah semakin menjadi,” kata Jaksa Kejari Denpasar itu.

Sejurus kemudian, terdakwa merasakan ingin buang air besar dan ke kamar mandi. Setelah tiga kali ke kamar mandi, bayi yang dikandungnya pun lahir dan jatuh ke dalam kloset.

Sesaat kemudian bayi yang dilahirkan itu menangis, dengan sengaja terdakwa langsung membekap mulut bayi agar berhenti menangis. Setelah memastikan bayi itu meninggal, terdakwa membersihkannya dan membungkus dengan kain lalu membawa ke kamarnya.

Keesokan harinya, terdakwa memasukkan bayinya ke dalam tas dan membawa ke tempat bekerja. Terdakwa kembali membawa bayi malang itu ke rumahnya, kemudian menguburnya di depan rumah. (ela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *