Bawa 10,74 Gram Sabu, Sumarno Divonis 10 Tahun
(Dutabalinews.com),Terdakwa Sumarno (30) yang tinggal di Jalan Tukad Petanu yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,74 gram, Selasa (26/3/2019) divonis 10 tahun penjara.
Majelis hakim pimpinan Partha Bhargawa dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan jaksa menyatakan terdakwa yang lahir di Ngawi itu terbukti bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas hakim dalam amar putusannya.
Terdakwa juga dipidana denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan,” pungkas hakim.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih yang diwakili jaksa Mia Fida yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Sumarno ditangkap pada tanggal 14 September 2018 silam di area parkir SE Supermaket Jalan Mahandradata.
Penangkapan terdakwa berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebut bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba.
Atas laporan itu langsung dilakukan penyelidikan oleh polisi. Hasilnya, polisi berhasil menangkap terdakwa saat berada di perkiraan SE Supermaket.
“Saat itu langsung dilakukan penggeledahan badan. Dari penggeledahan itu polisi berhasil menemukan satu buah plastik klip berisikan sabu dan sebuah Hp merek Oppo,” ujar jaksa.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa. Disini, polisi berhasil mengamakan sabu seberat 10,74 gram, beberapa bendel plastik klip kosong, satu gulungan double tip warna hijau dan beberapa berang lainnya.
Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat barang bukti sabu itu dari orang yang bernama Bang Bros melalui pesan WhatsApp.
Menurut terdakwa, dia diperintahkan oleh Bang Bros mengambil dan mengirim paket sabu dengan upah antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. (ela)