Global

Menipu, Mantan Pegawai Bank Dituntut 1,5 Tahun Penjara

(Dutabalinews.com),Wayan Erl (38) yang pernah bekerja di salah satu bank milik pemerintah belum lama ini diuntut hukuman satu tahun dan enam bulan (1,5) penjara.

Di muka sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawam menyatakan terdakwa yang tinggal di Jalan Tunggul Ametung Ubung Kaja ini terbukti melakukan tidak pidana sebagaimaa dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

Yaitu dengan sengaja atau melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagain adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” sebut jaksa Kejari Denpasar itu di hadapan majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa.

Setelah mengedengarkan tuntutan, majelis hakim langsung menunda sedang pekan dengan dengan agenda putusan. Seperti diberitikan sebelumnya, kasus ini menjerat terdakwa saat masih menjadi pegawai di salah satu bank yang beralamat di Renon Denpasar.

Di tempat kerjanya, terdakwa bertemu dengan korban Komang Widiana Purnawan. Kepada korban, terdakwa mengatakan jika istrinya tidak mampu lagi membayar angsuran mobil dengan nilai angsuran perbulannya Rp7.500.000.

Kepada korban, terdakwa meminta bantuan untuk menjual/over kredit mobil milik istrinya itu. ”Sambil meyakinkan korban bahwa mobil itu sudah di DP orang sebesar Rp10 juta dengan nilai total DP saat membeli mobil itu adalah Rp50 juta,” sebut jaksa Kejari Denpasar itu dalam surat dakwaanya.

Terdakwa mengatakan, apabila bisa membantu mengembalikan DP mobil, terdakwa mempersilahkan korban untuk menjual mobil milik istrinya itu.

Beberapa hari kemudian, terdakwa menghubungi korban dan menanyakan apakah saksi korban benar-benar ingin membantunya, sembari terdakwa meminta kepada korban uang sebesar Rp10 juta.

Korban pun tergerak hatinya dan bersedia mengirimkan uang Rp10 juta yang diminta terdakwa. Tidak lama kemudian, korban meminta mobil yang dijanjikan dengan maksud untuk dijual/over kredit.

“Namun permintaan itu tidak disetujui terdakwa dengan alasan mobil diberikan apabila DP pengganti terbayar lunas,” ujar jaksa.
Selain itu, terdakwa juga mengatakan jika korban tidak bisa membantu, maka terdakwa akan meminta bantuan orang lain dan uang Rp10 juta milik korban akan dikembalikan setelah mobil laku terjual.

Ata perkataan terdakwa itu, korban kembali tergerak hatinya dan memberikan DP pengganti secara utuh. Korban mengirim uang kepada terdakwa Rp20 juta dan kemudian Rp10 juta ke rekening istri terdakwa.

Setelah korban memberikan uang Rp40 juta kepada terdakwa, terdakwa lalu memberikan mobil honda HRV milik istrinya kepada korban. Namun beberapa hari kemudian terdakwa menghubungi korban dan mengatakan akan meminjam mobil selama tiga hari.

Saat itu dijawab oleh korban, jika ingin mengambil kembali mobil, terdakwa harus mengembalikan uangnya. Atas jawaban itu, terdakwa malah mengatakan kalau uang DP yang sudah dibayar oleh korban tidak mau dikembalikan oleh istri terdakwa.

Istri terdakwa, menurut terdakwa hanya mau mengembalikan uang korban sebesar Rp5 juta. Usut punya usut, ternyata selama ini terdakwa tidak menyerahkan sepenuhnya uang DP ke istrinya.

Namun terdakwa tidak kehilangan akal, terdakwa memberikan sebuah surat penyataan kepada korban. Isi surat penyataan itu adalah menyatakan istri terdakwa sanggup mengembalikan uang pengganti DP yang dibayar oleh korban.

Atas surat penyataan itu, korban pun percaya dan memberikan mobil kepada terdakwa. Tidak lama kemudian, korban menemui terdakwa di tempat kerjanya. Saat itu terdakwa menyerahkan uang Rp5 juta kepada korban dan berjanji akan membayar sisanya seminggu kemudian.

Karena korban mulai curiga dengan terdakwa, saksi korban mendatangi rumah terdakwa dan bertemu dengan istri terdakwa. Dari istri terdakwa ini terungkap bahwa, istri terdakwa tidak pernah menerima uang pengganti DP Rp20 juta yang diberi korban kepada terdakwa.

Istri terdakwa hanya menerima Rp10 juta. Selain itu, istri terdakwa juga tidak pernah membuat atau menandatangi surat pernyataan kesanggupan untuk membayar kembali uang penggati DP milik korban.

Singkat cerita, mobil milik istri korban pun akhirnya ditarik oleh PT. Mandiri Utama Finance yang berkantor di Jalan Gatot Subroto No. 32 Denpasar, sehingga korban mengalami kerugian Rp 35.500.000. (ela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *