Pasutri Pengedar Sabu Divonis 11 Tahun Penjara
(Dutabalinews.com),Pasangan suami istri (pasutri) Nunu Ahmad Matin alias Farhat dan Yulia Fahrani alias Yuli yang terjerat kasus peredaran narkotika, Senin (1/4/2019) divonis 11 tahun penjara.
Hakim I Wayan Kawisada dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif kedua jaksa.
Selain menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun, hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda Rp10 miliar. ”Apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan penjara,” tegas Hakim Kawisada.
Atas putusan itu, meski kedua terdakwa sempat meneteskan air mata, tetap saja menyatakan menerima. Sedangkan JPU Lusiana Bida yang sebelumnya menuntut 15 tahun masih menyatakan pikir-pikir.
Seperti diketahui, kedua terdakwa ini di tangkap di Soputan Residence Jalan Gunung Soputan usai menerima paketan yang dikirim dari Thailand dan berisikan sabu seberat 923,85 gram.
Saat ditangkap, terdakwa Farhat mengaku barang bukti sabu itu milik I Komang Arya (DPO). Terdakwa Farhat juga mengatakan jika nomor HP yang tertera dalam paket adalah milik I Komang Arya. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di salah satu kamar kos yang juga ditempati oleh kedua terdakwa.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas dalam keadaan digembok. Setelah tas dibuka ternyata berisi 41,9 gram sabu. Selain itu petugas juga menemukan beberapa butir pil ekstasi, timbangan digital serta buku catatan penjualan narkotika. (ela)