Sidang Narkoba Anak Ketua DPRD Klungkung Berlangsung Cepat
(Dutabalinews.com),
Ada yang menarik dari persidangan kasus narkoba yang menjerat I Putu Sweta Aprilia, anak Ketua DPRD Klungkung. Pasalnya, sidang Senin (1/4) yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Eka Putra itu berlangsung cukup cepat.
Mulai dari pembacaan dakwaan dari Jaksa Ni Gusti Rai Artini, sidang langsung dilanjutkan hingga pemeriksaan terdakwa dan saksi meringankan. Artinya, sudah dapat ditebak bahwa sidang yang akan kembali digelar pekan depan ini sudah masuk pada agenda pembacaan tuntutan.
Menariknya lagi, meski terdakwa ditahan di LP Kerobokan, namun saat dibawa ke PN Denpasar untuk diadili, terdakwa tidak bersama tahanan lain dengan menggunakan bus tahanan.
Melainkan terdakwa dijemput dan diantar kembali ke LP dengan mobil tahanan lain yang hanya ditumpangi terdakwa bersama dengan beberapa petugas dari kejaksaan.
Sementara itu di muka sidang, terdakwa berbadan tambun itu mengaku sudah menggunakan sabu sejak lima bulan terakhir sebelum ditangkap. Terdakwa juga mengaku membeli sabu untuk digunakan bersama temannya.
Diberitakan sebelumnya tertangkapnya terdakwa ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan, sering terjadi transaksi narkotika. Beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi.
Pada Selasa (5/12) pukul 18.00 Wita, petugas melihat pelaku berada di Jalan Hangtuah, Denpasar dan langsung ditangkap. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu-sabu (SS).
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan rumah pelaku dan diamankan satu paket SS. Petugas berhasil mengamankan dua paket sabu
dengan berat bersih 0,28 gram.
Kepada petugas terdakwa mengaku sabu itu adalah miliknya yang dibeli dari orang yang bernama Roby melalui pembayaran transfer. Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat (1), 115 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (ela)