Global

Simpan 9 Paket Sabu, Mantan Karyawan Boshe Dituntut 5 Tahun

(Dutabalinews.com),Mantan karyawan Boshe VIP Club, Laode Muda yang ditangkap karena menyimpan 9 paket sabu, Senin (1/4/2019) dituntut lima tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Agus Adnyana Putra dalam amar tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim PN Denpasar pimpinan Novita Riama menyatakan terdakwa yang tinggal di Jalan Glogor Carik itu terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

“Terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” tegas jaksa dalam tuntutannya.

Atas tuntutan itu, terdakwa tidak mengajukan pembelaan secara tertulis, sehingga pada sidang pekan depan giliran majelis hakik membacakan putusan. “Sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda putusan,” tegas hakim.

Diberitakan sebelumnya, Laode ditangkap pada Jumat 21 September 2018 pukul 18.30 Wita di kamar kosnya di Jalan Gelogor Carik, Nomor 10, Pemogan, Denpasar Selatan.

Sebelum ditangkap, paginya terdakwa ‎menelepon Muhamad Febri dengan maksud mencari sabu. “Febri menyanggupi dan mau mengantar ke kos terdakwa,” imbuh jaksa Agus.

Tidak lama kemudian datang Febri dan menyerahkan sembilan paket sabu. Pada saat terdakwa sedang tertidur datang petugas Satnarkoba Polresta Denpasar yang sebelumnya melakukan pengintaian.

Di dalam kamar kos terdakwa petugas menemukan satu kotak putih berisi tujuh klip sabu dan kotak hitam bening berisi dua paket ‎sabu. Kepada petugas terdakwa mengakui sembilan paket itu miliknya. (ela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *