Mudarta: Penerima dan Pemberi “Money Politics” Sama-sama Diancam Hukuman Penjara
(Dutabalinews.com),
Money politics (Politik Uang) itu melanggar hukum. Bahkan bagi si pemberi diancam hukuman berat hingga tiga tahun dan denda sampai Rp36 juta sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 515 tentang Politik Uang.
“Untuk itu saya minta warga jangan mau diperdaya untuk memilih calon tertentu pada pileg nanti dengan diberi imbalan uang atau barang tertentu. Sebab baik si pemberi maupun penerima sama-sama diancam hukuman penjara,” ujar Ketua DPD Partai Demokrat Bali Made Mudarta, Jumat (5/4) di Sanur saat ditanya terkait maraknya isu money politics jelang pileg 17 April ini.
Menurut Mudarta, potensi money politics itu memang cukup besar. Bahkan ada hasil survey di suatu daerah, sekitar 50 persen warganya sudah dicekoki dengan politik uang ini. Survey lainnya menyebutkan hanya 1 persen warga yang mau memilih figur berdasarkan program yang ditawarkan.
“Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan bagi pembangunan demokrasi ke depannya dimana warga semestinya sebebas-bebasnya bisa menyalurkan hak pilihnya tanpa harus ada tekanan ‘uang’ ini, namun sebaliknya hak pilihnya justru dipasung,” jelas politisi asal Jembrana ini.
Padahal politik uang ini sangat berbahaya. Bukan saja pelaku dan penerimanya bisa kena hukuman, juga bisa berefek pada korupsi ke depannya. Sebab kalau calon sampai mengeluarkan uang banyak untuk bisa ‘membeli’ suara, maka setelah terpilih tak tertutup kemungkinan akan melakukan berbagai cara untuk mengembalikan investasinya.
“Cara-cara ini akan sulit menghentikan terjadinya kecurangan atau korupsi yang sesungguhnya menggerogoti uang rakyat,” jelas Mudarta seraya mewanti-wanti agar seluruh jajarannya tidak sampai melakukan cara-cara yang melanggar aturan itu.
“Mari tunjukkan kepada masyarakat program yang nantinya bisa membantu memberdayakan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Bantu rakyat bisa berkembang ekonominya dengan program kerja yang produktif. Sebab kalau rakyat ekonominya sudah bertumbuh, maka ke depan rakyat tak mau lagi diiming-imingi janji, apalagi ‘dibeli’ suaranya,” tegas Mudarta.
Mudarta juga mengingatkan agar caleg jangan sampai menghalalkan segala cara untuk bisa menang. Sebab sesungguhnya
setiap orang punya garis takdirnya atau garis tangan dan ini erat hubungannya dengan usia. “Jadi bisa nanti baru terpilih atau di posisi jabatan yang lain. Apalagi kursi terbatas sedangkan yang ingin banyak sekali,” pesannya.
Terkait bansos yang juga cukup marak, menurut Mudarta bantuan dana tersebut merupakan hak rakyat yang diberikan pemerintah. Jadi rakyat penerima bansos jangan sampai merasa berhutang budi kepada seseorang atau pihak tertentu. Sebab dana bansos itu memang dari uang rakyat dan hak rakyat menerimanya. (bas)