Global

Didakwa Lakukan Penggelapan, Mantan Anggota DPRD Badung Diadili

(Dutabalinews.com),
Bendesa Pakraman Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda (48), Rabu (23/4/2019) diadili di PN Denpasar.

Dalam sidang pimpinan Hakim Kony Hartanto itu, Yonda yang merupakan mantan anggota DPRD Badung itu didakwa melakukan pengancaman. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Agung Widartanyo juga menjeratnya tentang penggelapan.

Dalam dakwaannya jaksa memaparkan, dalam kasus ini, Yonda tidak sendiri. Dia juga bersama I Made Sudirarta alias Baker, I Ketut Sunarko, dan I Made Kartika (ketiganya masih dalam proses penyidikan di polisi).

Kasus yang menjerat terdakwa berawal dari visi misi program jangka pendek, menengah dan panjang yang disampaikannya saat menjadi calon Bendesa Adat Tanjung Benoa. Jika terpilih maka visi dan misi itu akan menjadi program kerja Bedesa Adat.

Salah satu misi yang ditawarkan adalah menggali potensi yang dimiliki oleh Desa Pekraman Tanjung Benoa yang hasilnya digunakan untuk kesejahteraan Krama Desa Tanjung Benoa.

Sementara program jangka pendeknya adalah menggali potensi wisata bahari dengan potensi – potensi yang lain sehingga dapat memberikan kontribusi tambahan bagi Desa Adat Tanjung Benoa.

Singkat cerita terdakwa berhasil menjadi Bendasa Perkraman Tanjung Benoa dan diangkat pada tanggal 17 Desember 2014. “Setelah diangkat menjadi Bendesa Adat, terdakwa membuat surat Nomor 01/PDT-TB/XII/2014 per tanggal 12 Desember 2014,”tegas jasa dalam dakwaannya.

Isi surat itu adalah memberitahukan kepada semua pengusaha wisata bahari di wilayah Desa Pekraman Tanjung Benoa agar mengenakan pungutan aktraksi wisata bahari Rp. 10.000 per aktivitas yang hasilnya dibagi dua. Yaitu Rp5.000 untuk Desa Adat dan Rp5.000 untuk pengusaha wisata bahari.

Setelah dilakukan ujicoba, dari 13 pengusaha wisata bahari yang tergabung dalam wadah Gahawisri, 9 di antaranya menyatakan keberatan. 9 pengusaha wisata bahari ini hanya ingin memberikan sumbangan kepada Desa Pekraman secara sukarela yang besarnya antara Rp2,5 juta sampai Rp3 juta per bulan.

Atas keberatan dari 9 pengusaha wisata bahari ini, terdakwa tetap pada pendiriannya untuk menjalakan program gali potensi sebagaimana tertuang dalam suratnya.

Bedasarkan surat Nomor : 01/DATB/BPDA-TB/III/2015 tanggal 25 April 2014 dimana dalam BAB V Pasal 3 menyebut, bagi pengusaha yang melalukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam BAB III dapat dikenakan sanksi antara lain, Bedesa Adat dapat mengeluarkan surat rekomendasi kepada pihak Gahawisri dan untuk selanjutnya pengusaha/perusahaan yang bersangkutan bisa dikeluarkan dari keanggotaan Gahawisri.

Baca Juga :   Selundupkan Psikotropika, Pengacara Asal Taiwan Diadili

Sanksi hukum lainnya yakni pengusaha/perusahaan yang menempati atau mengontrak tanah di desa yang tidak mematuhi keputusan Desa Adat, selanjutnya tidak diperbolehkan melakukan perpanjangan kontrak tanah tersebut.

Bahwa dalam Perarem gali potensi tidak menentukan besar dana yang dipungut terhadap pengusaha pengguna atraksi wisata bahari. Kemudian ada lagi surat edaran Nomor : 151/PDP-TB/V/2015 tanpa tanggal yang pada pokoknya menyatakan meminta kepada seluruh pengusaha wisata bahari yang ada di wilaya Desa Pakraman Tanjung Benoa wajib melaksanakan program gali potensi.

Apabila pengusaha tidak mengikuti apa yang tertuang dalam surat edaran tersebut, maka akan dikenakan sebagaimana dimaksud pad Perarem Gali Potensi Wisata Bahari Bab V Pasal 3.

Disebut pula, dalam surat Nomor : 01/DATB/BPDA-TB/III/2015 tanggal 25 April 2014 dan Nomor : 151/PDP-TB/V/2015 tanpa tanggal dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa selaku Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Ketut Kartika selaku Ketua Gali Potensi dan I Made Kartika selaku Ketua Badan Perwalikan Desa Adat.

Bahwa dari hasil pungutan tersebut terdakwa bersama I Made Sugiarta alias Beker, I Ketut Sunarka dan I Made Kartika mendapat keuntungan berupa upah yang besarnya disesuaikan dengan jabatan dalam organisasi Gali potensi.

Sementara pendapatan yang dapat dari ujicoba program yang dilakukan mulai tanggal 20 Desember 2014 sampai Juni 2017 adalah Rp. 5.633.559.848. Tak hanya itu, pendapatan itu ditambah lagi dengan pungutan per bulan Juli 2017 yang besarnya Rp164. 935. 438.(ela)

Berikan Komentar