Jual Obat Kuat, Pedagang Jamu Dituntut Empat Bulan
(Dutabaliekbis.com),Juwarni (40), pedagang obat tradisional atau jamu asal Situbondo, Jawa Timur, yang diadili karena menjual obat atau jamu tanpa izin edar, Rabu (18/6/2019) dituntut hukuman empat bulan penjara.
Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina juga mengganjar terdakwa hukuman denda satu juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan di muka sidang pimpinan Hakim IGN Putra Atmaja menyatakan terdakwa yang tinggal di Jalan Segara Madu, Jimbaran terbukti bersalah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan,” tegas jaksa. Atas tuntutan itu, terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan yang intinya memohon keringanan hukuman mengingat terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
Sebagaimana dalam dakwaan jaksa diterangkan, terdakwa Juwarni ditangkap pada tanggal 30 Nopember 2018 sekitar pukul 10.45 Wita di Warung Jamu Bu Yogi Jalan Segara Madu Pasar Ikan Kedonganan Jimbaran Badung.
Sebagai pemilik Warung Jamu, sejatinya terdakwa sudah mendapat pembinaan serta mengetahui bahwa dia diwajibkan menjual dan mengedarkan obat atau jamu yang ada izin edarnya. Tapi saat petugas dari Balai POM melakukan pemeriksaan didapati terdakwa menjual obat tradisional yang tidak memiliki izin edar.
Obat atau jamu itu di antaranya, Sehat kuat, Jamu Joyokusumo Pegel, Urat Madu, Gajah kuat, Cobra, MontXian Ling, Pil Sakit Gigi Pak Tani, Tongkat Ajimat Madura dan masih banyak lagi. Kepada petugas, terdakwa
mengaku mendapatkan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tersebut dari sales keliling. (ela)