Mabuk, Bawa Pedang di Jalan, Nyoman Tinggal Dituntut Enam Bulan
(Dutabalinews.com),I Nyoman Tinggal yang membuat geger penghuni maupun pengguna Jalan Pulau Batanta karena mabuk dan menenteng pedang, Rabu (19/6/2019) dituntut hukuman enam bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU darurat No. 12 tahun 1951.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa I Nyoman Tinggal dengan pidana penjara selama enam bulan,” tegas jaksa Widyaningsih yang diwakili oleh Jaka Peggy Ellen Bawengan.
“Bagaimana, terdakwa sudah dengar dituntut sama jaksa enam bulan. Sekarang apa mau mengajukan pembelaan lisan atau tertulis,” ujar Hakim Kimiarsa.
Setelah berbincang dengan kuasa hukumnya, terdakwa pun akhirnya sepakat untuk mengajukan pembelaan secara tertulis. “Kami ajukan pembelaan secara tertulis yang mulia,” ujar pengacara terdakwa, Dewa Ayu Dwiyanti.
Atas permohonan itu, majelis akhirnya menunda sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan. Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa terungkap kasus ini terjadi pada tanggal 26 Maret 2019 lalu.
Saat itu, sekitar pukul 14.00 Wita, terdakwa yang diduga mabuk berdiri di pinggir Jalan Pulau Batanta dengan membawa sebilah pedang. Akibat ulahnya, pengguna jalan yang kebetulan melintas merasa ketakutan.
“Tidak lama kemudian ada warga yang melapor ke polisi sehingga terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa,” sebut jaksa. Kepada polisi terdakwa mengaku pedang itu adalah miliknya yang sengaja disimpan untuk menjaga diri. (ela)