Global

Empat warga Rumania Pembobol Data Nasabah Disidangkan

(Dutabalinews.com),Sorinel Miclecu (28) bersama ketiga komplotannya masing-masing Sorin Vercu (35), Alin Serdaru (31) dan seorang wanita bernama Alisa Sardaru (28) disidangkan secara bersama di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (20/6).

Sidang yang dipimpin I Made Pasek,S.H.,M.H. itu masih dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGde Raka Arimbawa,S.H. terkait perkara pembobolan data nasabah khususnya wisatawan asing yang berlibur ke Bali.

Oleh JPU dari Kejati Bali ini, keempat komplotan warga Rumania ini didakwa Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU RI No.11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik dan tambahan untuk terdakwa Sorinel Miclecu Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa Sorinel Miclecu melibatkan ketiga saksi (terdakwa berkas terpisah) bersama-sama melakukan tindak kejahatan dengan korbannya yang dicuri datanya rata-rata orang luar negeri yang sedang berlibur di Bali,” kata Jaksa.

Keempat pelaku ini memang merencanakan untuk mencuri data nasabah dan menguras uang milik korbannya dengan menggunakan alat “rooter” untuk mencuri data korban.

Pencurian uang korban terjadi di Wilayah Kuta. Pihak bank menerima laporan korban tentang adanya transaksi mencurigakan dimana korban mengalami kehilangan uang.

Mendapat laporan dari bank, petugas melakukan penyelidikan dan diketahui para pelaku ini melakukan transaksi di beberapa ATM. Selanjutnya, petugas melakukan koordinasi kepada pihak bank BNI dan Danamon.

Pada 13 Maret 2019, Pukul 02.00 Wita, Polda Bali melakukan penggerebekan lokasi tempat keempat pelaku menginap di Jalan Kubu Anyar. “Pada saat penggeledahan, pelaku Alisa Sardaru berusaha menghilangkan barang bukti kartu itu ke kloset kamar mandi,” sebut Jaksa.

Dari tangan keempat tersangka, petugas berhasil mengamankan uang tunai Rp8,3 juta, enam unit telepon genggam, 31 kartu bertuliskan amazone, satu buah laptop, 14 kartu bertulisan amazing. Untuk diketahui dalam rilis di Polda Bali sebelumnya bahwa keempat komplotan ini masuk DPO di negaranya dan merupakan resedivis kejahatan cyber. (rus)

Berikan Komentar