Global

Menipu Rp3,9 Miliar, Direktur PT. Panorama Bali Divonis Setahun

(Dutabalinews.com),Gara-gara menipu Rp3,9 miliar, Direktur PT. Panorama Bali, I Made Anom Antara (48) divonis satu tahun penjara pada sidang di PN Denpasar, Kamis (4/7/2019).

Majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja dalam putusannya menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai. Majelis hakim juga menolak pembelaan terdakwa yang disampaikan melalui kuasa hukumnya bahwa kasus itu bukan pidana, melainkan perdata.

Majelis beranggapan pembelaan terdakwa tidak berdasar dan tidak didukung dengan saksi-saksi atau bukti yang kuat. “Menghukum terdakwa I Made Anom Antara dengan pidana penjara selama satu tahun dan membayar biaya perkara,” ujar hakim.

Atas putusan yang lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Raja Nasution menyatakan pikir-pikr. Begitu pula dengan jaksa.

Diberitakan, kasus ini berawal saat terdakwa bersama Raja Ashiva Feranas mendirikan PT. Panorama Bali yang bergerak di bidang perdagangan, pembangunan dan jasa menjalin kerja sama dengan beberapa PT. yakni
PT. Adcosurya Sakti, PT. Suryatama Tiga Mitra, dan PT. Panorama Beach Limited.

Selanjutnya PT. Panorama Bali membeli sebidang tanah dengan SHM No: 1584/Desa Pecatu seluas 33.250 M2 seharga Rp23.377.100.000 yang akan dibangun perumahan kondominium, hotel atau kondomium dengn nama Outriger Panorama Bali.

Setelah itu dilakukan pemecahan SHM No:1584 tersebut menjadi dua SHM yang keduanya atas nama terdakwa. “Terdakwa selaku Direktur PT. Panorama Bali berencana membangun 80 unit kondotel yang nantinya dipasarkan di Indonesia dan di luar negeri,” kata JPU dalam dakwaan.

Awalnya rencana berjalan mulus karena ada beberapa yang tertarik membeli kondotel tersebut dan sudah melakukan pembayaran uang muka yang dikirim ke rekening milik PT. Panorama Bali.

Namun dalam pelaksanaan pembangunan kondotel, pihak PT. Panorama Bali tidak mampu melanjutkan pembangunan kondotel karena kekurangan modal.

Terdakwa akhirnya menawarkan kerja sama dengan Njoo Daniel Dino Dinata, Oei Hironemus, Franciscus Andy Susanto, dr. Iwan Tjoegito dan Ny. Lai Mei Jung untuk melanjutkan pembangunan.

Atas tawaran itu, Dino dkk., meminta agar dilakukan uji tuntas (doe diligent) terhadap PT. Panorama Bali. Dari hasil uji tuntas tersebut ditemukan antara lain bahwa PT. Panorama Bali memiliki utang 5.000 dolar kepada PT. Panorama Beach Limited. PT. Panorama Bali juga memiliki utang Rp. 19.283.443.553 kepada PT. Suryatama Tiga Mitra.

Terdakwa kepada Dino Dinata dkk., membuat MoU yang pada intinya Dino Dinata dkk., diminta menyediakan dana sebesar 3.100.000 dolar digunakan membayar utang kepada PT. Adcosurya Sakti dan PT. Suryatama Tiga Mitra.

Sedangkan utang lainnya menjadi tanggung jawab PT. Panorama Bali. Dengan demikian, Dino Dinata dkk., menganggap bahwa setelah dilakukan pembayaran tersebut maka utang-utang PT. Panorama Bali sudah terbayarkan.

Setelah itu dilakukan pertemuan antara terdakwa bersama Raja Ashiva Feranas dan Dino Dinata dkk. di Notaris I Ketut Arya.

Dalam pertemuan itu terdakwa bersama Raja Ashiva Feranas menyakinkan Dino Dinata dkk., bahwa saham yang akan dipindahtangankan itu tidak sedang terikat dengan masalah apa-apa.

Selain itu keduanya juga memberikan jaminan bahwa saham yang akan dijual tidak sedang dijaminkan atas suatu utang dan bebas dari segala macam ikatan pembebanan berupa utang.

Dino Dinata dkk., akhirnya tergiur dan membeli saham PT. Panorama Bali sebesar 90 persen. Namun, setelah saham berpindah tangan, terungkap bahwa PT. Panorama Bali masih memiliki utang kepada PT. Tunas Jaya Sanur dan dua orang pembeli kondotel dan mereka melakukan gugatan keperdataan.

Akibat perbuatan terdakwa ini, Dino Dinata dkk., mengalami kerugian Rp3,9 miliar dengan rincian, utang kepada PT. Tunas Jaya Sanur Rp2,1 miliar dan kepada dua orang calon pembeli kondotel Rp1,8 miliar. (ela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *