Sidang Penipuan Perizinan, Hakim Tolak Eksepsi Mantan Ketua Kadin Bali
(Dutabalinews.com),Eksepsi terdakwa AA Alit Wiraputra dalam kasus dugaan penipuan perizinan perluasan pelabuhan Benoa senilai Rp16,1 miliar ditolak.
Pada sidang, Kamis (4/7/2019) yang mengagendakan putusan sela, Majelis Hakim PN Denpasar pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dengan tegas menolak eksepsi terdakwa atas dakwaan jaksa. Majelis hakim menyatakan, dalil-dalil atau alasan yang dituangkan dalam eksepsi sudah masuk pada pokok perkara yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Selain itu, majelis menyebut eksepsi terdakwa yang mengatakan dari hasil perbandingan antara dakwaan dengan hasil penyidikan terdapat fakta hukum yang dihilangkan atau disembunyikan, dinilai terlalu mengada-ada dan tidak berdasar. “Menolak eksepsi atau keberatan terdakwa, memerintahkan jaksa untuk melanjutkan sidang dengan memanggil saksi-saksi,” tegas Hakim Adnya Dewi.
Sementara terdakwa Alit Wiraputra usai sidang mengatakan menerima putusan tesebut. Dengan dilanjutkan persidangan, mantan Ketua Kadin Bali ini berharap kasus yang membelitnya menjadi terang benderang sehingga siapa-siapa yang terlibat akan terlihat jelas.
“Dalam persidangan nanti kami akan buktikan bahwa apa yang ada dalam eksepsi kami itu benar adanya,” ungkapnya. Wiraputra berharap majelis hakim dalam sidang memanggil Putu Pasek Sandoz Prawirottma, I Made Jayantara dan Candra Wijaya sebagai saksi. (ela)