Tukang “Tempel” Sabu, Divonis Delapan Tahun
(Dutabalinws.com),Purwanto asal Malang hanya pasrah saat Majelis Hakim PN Denpasar pimpinan I Made Pasek menghukumnya delapan tahun pada sidang Kamis (4/7/2019).
Dalam perkara ini, Purwanto yang tinggal di Jalan Palapa hanya sebagai tukang tempel alias kurir jual beli sabu. Tapi saat ditangkap, barang bukti sabu yang ada padanya cukup banyak.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana tanpa hak, mengusai, memiliki, menyimpan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan,” ujar hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladianyanti selama 11 tahun.
Atas vonis itu, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya dari PBH Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa Purwanto ditangkap pada tanggal 19 November 2018 sekira pukul 13.00 Wita di Jalan Tukad Pancoran. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 10 paket sabu 4,02 gram.
Dari pengakuan terdakwa, sebelum ditangkap, dia dihubungi Firman (tidak diketahui keberadaannya) untuk mengambil paket Narkotika di Jalan Gunung Soputan. Usai mengambil paket tersebut, terdakwa pergi ke rumah Yosias Umbu Deta (terdakwa dalam berkas terpisah).
Terdakwa lalu menitip paketan di kos Umbu Deta di Jalan Tukad Pancoran. Keesokan harinya terdakwa kembali ke tempat Umbu Deta dan memecah paketan sabu itu menjadi 29 paket siap edar sambil menunggu perintah dari Firman.
Sebelum ditangkap, terdakwa sudah menempel 19 paket sesuai perintah Firman. Dari penangkapan terdakwa ini, polisi juga mengamankan Umbu Deta. Di kamar Umbu Deta polisi juga mengamankan 10 paket sabu siap edar dan beberapa butir pil ekstasi. (ela)