Selundupkan Orangutan, Dituntut Enam Bulan, WN Rusia Malah Divonis Setahun
(Dutabalinews.com),Andrei Zhestkov, warga Rusia yang ditangkap karena menyelundupkan orangutan, Kamis (11/7/2019) divonis satu tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Denpasar pimpinan Bambang Ekaputra ini enam bulan lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.A. Made Suarja Teja Bhuana menuntut terdakwa Andrei dengan pidana penjara selama enam bulan.
Meski tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan jaksa, majelis hakim dalam putusannya menyatakan sependapat dengan jaksa terkait tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
Dalam putusannya majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengangkut satwa liar yang dilindungi. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU KSDA dan Ekosistem.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan pebuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya melindungi satwa liar.
Sedangkan hal yang meringankan, selain sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum. “Menghukum terdakwa Andrei Zhestkov dengan pidana penjara selama satu tahun,” tegas Hakim Bambang Ekaputra.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diganjar hukuman denda Rp. 10.000.000. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” pungkas hakim yang juga Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar.
Merespon putusan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacara Ngurah Artana dkk., menyatakan pikir-pikir. “Setelah kami berunding dengan klien kami, kami meminta waktu untuk pikir-pikir yang mulia,” kata Ngurah Artana. Jaksa juga menyatakan pikir-pikir.
Sebagaimana terungkap dalam dakwaan, terdakwa ditangkap di Bandara Ngurah Rai tanggal 22 Maret lalu.
Sebelum ditangkap, terdakwa oleh petugas bandara diminta untuk memasukkan tas koper besar yang dibawanya di dalam mesin X-Ray. Saat masuk mesin X-Ray, petugas melihat dalam koper itu ada benda mirip seekor monyet.
Atas temuan itu, petugas bernama Edi Permana melaporkan kepada Wayan Oka Muliadi. “Oleh saksi Wayan Oka dilakukan pemeriksaan kembali terhadap tas bawaan menggunakan mesin X-Ray,” sebut jaksa Kejari Badung itu.
Hasilnya memang benar dalam tas koper yang dibawa terdakwa berisikan benda yang mirip seekor monyet. Karena tidak ada yang berani membuka, petugas bandara langsung menghubungi pihak Karantina dan KP3 Bandara.
Saat petugas Karantina dan KP3 datang dan membuka tas koper itu, benar saja ada seekor bayi orangutan yang sebelumnya diberi obat tidur oleh terdakwa.
Kepada petugas terdakwa mengaku orangutan itu adalah milik Igor (DPO). Igor menurut terdakwa adalah orang yang memerintahkan terdakwa untuk membawa orangutan itu.
Masih menurut terdakwa, sebelum berangkat, Igor juga berpesan agar setibanya di bandara, terdakwa langsung menuju Kantor Karantina guna mengurus dokumen atas satwa yang yang dibawa itu. Namun apabila tidak bisa, Igor berpesan agar orangutan tersebut diserahkan kepada petugas Karantina. (ela)