Kejari Denpasar Musnahkan Narkoba Senilai Rp4,5 Miliar
(Dutabalinews.com),Kejaksaan Negeri Denpasar kembali memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah diputus inkrah di Pengadilan Negeri Denpasar.
Pemusnahan di lakukan, Rabu (17/7/2019) di parkiran belakang gedung Kejari yang bersebelahan dengan gedung PN Denpasar di Jalan PB Soedirman, Denpasar.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 155 perkara tindak pidana umum dalam kurun Januari hingga Juli 2019. Rinciannya, 142 perkara tindak pidana narkotika berupa ganja 536,06 gram, heroin 7,09 gram, ekstasi 1007,17 gram dan sabu-sabu 2.332,9 gram.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini nilainya sekitar Rp 4.577.287.980,” sebut Kajari Denpasar Jehezkiel Devy Sudarso.
Selain itu ada pula 13 perkara senjata tajam (sajam) dengan jumlah 19 buah barang bukti. Termasuk pula puluhan Hp hasil sitaan dari perkara narkotika dan lainnya.
Selain dihadiri para pegawai Kejari juga disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kapolresta Denpasar Kombes Ruddy Setiawan, pihak BNN Kota Denpasar, DPRD Denpasar, Pemkot Denpasar, hingga pihak dari Lapas Kerobokan dan Lapas Perempuan Denpasar.
Kata dia, pemusnahan ini dilakukan rutin guna mengurangi penumpukan barang bukti. Ia mengakui jumlah perkara narkotika paling banyak yakni sekitar 80 persen dibandingkan perkara lainnya.
“Kasusnya meningkat dan beragam. Ada sebagai pengguna, kurir atau pengedar bahkan tak sedikit dari mereka merupakan residivis,” jelas Jehezkiel Devy Sudarso. (bro)