BPJS Kesehatan Anugerahkan Apresiasi Istimewa bagi Puluhan Faskes Berkomitmen Tinggi
(Dutabalinews.com),BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Rumah Sakit (RS) yang berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam ajang BPJS Kesehatan Award, Kamis (15/08).
“Di tengah hiruk pikuk perubahan yang terjadi serta tantangan yang harus diselesaikan dalam pengelolaan Program JKN-KIS, saya sangat mengapresiasi, ternyata masih banyak fasilitas kesehatan yang terus memberikan pelayanan terbaiknya kepada peserta JKN-KIS dan terus comply terhadap kebijakan yang ada,” kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady, saat Konferensi Pers BPJS Kesehatan Award, di Jakarta Kamis (15/08).
Maya menambahkan, BPJS Kesehatan Award selain dilaksanakan dalam rangka HUT BPJS Kesehaan ke-51, juga sebagai penghargaan terhadap fasilitas kesehatan yang memiliki komitmen tinggi dalam menyukseskan Program JKN-KIS dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada peserta.
Diharapkan, penghargaan ini dapat memberikan motivasi dan semakin meningkatkan komitmen fasilitas kesehatan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada peserta sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku.
Sebanyak 26.772 fasilitas kesehatan yang sudah dinilai, terseleksi 52 FKTP, 42 RS dan 13 Apotek terbaik di tingkat wilayah. Selanjutnya dilakukan seleksi kembali sampai pada tingkat nasional sehingga terpilih satu FKTP terbaik dari lima kategori, yaitu kategori Puskesmas, klinik pratama, dokter praktik mandiri, dokter gigi, dan apotek Program Rujuk Balik (PRB) dan satu rumah sakit terbaik dari masing-masing kelas rumah sakit, yakni rumah sakit kelas A, B, C, dan D.
“Kami sangat bangga dan mengapresiasi faskes-faskes pilihan di tingkat wilayah, mereka merupakan faskes pemenang, role model bagi faskes lain di wilayah tersebut. Kami juga harapkan agar nominator penerima BPJS Kesehatan Award dapat membagikan pengalamannya kepada fasilitas kesehatan lainnya untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, sehingga kualitas fasilitas kesehatan di Indonesia dapat adil dan merata,” ujar Maya.
Maya juga menjelaskan, BPJS Kesehatan melibatkan tim penilai/juri segala unsur yang terkait Program JKN-KIS, diantaranya Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Kesehatan, asosiasi konsumen, asosiasi profesi, asosiasi fasilitas kesehatan. Tim Juri Eksekutif dipimpin langsung oleh Nafsiah Mboi sekaligus FKRTL.
Untuk tim juri penilai FKTP diketuai oleh Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf dan didukung oleh tim dari Kementerian Kesehatan Bidang Pelayanan Kesehatan Primer, IDI, PDGI, ADINKES, ASKLIN, PKFI dan YLKI. Sedangkan tim juri RS didukung oleh tim dari Kementerian Kesehatan Bidang Pelayanan Kesehatan Rujukan, Ketua YLKI, PERSI dan ADINKES.
“Kami sangat berterima kasih kepada tim juri yang sudah bekerja keras memberikan penilaian kepada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Melalui kegiatan ini, juri yang terdiri dari berbagai unsur dalam Program JKN-KIS diharapkan dapat memberikan masukan-masukan yang konstruktif terhadap perbaikan pengelolaan jaminan kesehatan baik itu bagi BPJS Kesehatan maupun fasilitas kesehatan,” kata Maya.
Kriteria Penilaian
Maya mengatakan dalam BPJS Kesehatan Award, salah satu kriteria penilaian bagi FKTP adalah kepatuhan FKTP terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan harus mencapai skor 100. Adapun beberapa aspeknya meliputi kepatuhan terhadap pemenuhan Surat Izin Praktik (SIP) dokter, bidan, dan dokter gigi yang berlaku, ketentuan pembayaran klaim non kapitasi, ketentuan pengelolaan Program Rujuk Balik (PRB) dengan jumlah 65% peserta PRB aktif, pemenuhan kredensialing atau rekredensialing dengan nilai >70, pemenuhan area of improvement untuk mencapai nilai KESSAN ≥85, dan pelaksanaan ketentuan mekanisme Kapitasi Berbasis Kompetensi (KBK) dengan 2 indikator yang berhasil tercapai.
“FKTP tersebut juga harus memperoleh nilai KBK 100%. Kita juga lihat prestasinya, utilasi review-nya bagaimana, sudah terakreditasi belum, atau apakah ada nilai plus lainnya yang bisa menjadi pertimbangan. Lalu kita perhatikan juga, apakah FKTP tersebut punya inovasi yang berdampak terhadap peningkatan kualitas layanan sehingga bisa dijadikan contoh bagi FKTP lainnya, misalnya inovasi dari segi sistem antrian, pemanfaatan teknologi, atau penataan ruang layanan peserta,” kata Maya.
Sementara bagi rumah sakit, beberapa hal yang menjadi indikator penilaian antara lain kesesuaian rumah sakit dalam memenuhi komitmen PKS, tingkat kepuasan peserta yang mendapat pelayanan, pelayanan kepesertaan (customer service), kecepatan respon terhadap keluhan, serta inovasi yang dikembangkan rumah sakit dalam memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS. Selain itu, upaya perbaikan rumah sakit untuk mengurangi keluhan dan meningkatkan kepuasan peserta JKN-KIS juga menjadi poin tambah tersendiri dalam penilaian.
“Variabel penilaian tambahan yang akan menjadi pedoman penilaian bagi tim saat turun ke lapangan antara lain terkait sisi humanisme misalnya pada pelayanan IGD, rawat inap dan pelayanan farmasi/obat menjadi nilai tambah bagi faskes yang berfokus adalah pada kepentingan/kebutuhan pasien dan keluarga, seperti perlakuan cepat, profesional dan tanpa diskriminasi.
Selain itu faktor kebersihan, networking atau koordinasi antar petugas sehingga pelayanan lebih cepat dan efisien. Serta poin tambahan adalah keberadaan ruang administrasi dan pengaduan yang memadai,” tambah Maya.
Di hari yang sama BPJS Kesehatan juga mengadakan Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan Tahun 2019 bertemakan “Bersinergi Menjaga Sustainabilitas Jaminan Kesehatan Nasional.” Tujuan dari kegiatan tersebut adalah menyamakan persepsi terkait regulasi-regulasi dan kebijakan terbaru dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, serta bersama-sama mencari solusi atas permasalahan yang terjadi selama penyelenggaraan program ini.
“Forum ini diharapkan juga mampu menjadi sarana diskusi, berbagi pengalaman dan memberikan masukan-masukan positif tentang penyelenggaraan JKN-KIS yang nantinya dapat diusulkan untuk menjadi masukan bagi regulator,” kata Maya. (ist)