Gelapkan Uang Perusahaan Rp17,7 Juta, Wanita Asal Gorontalo Ini Diadili
(Dutabalinews.com),Gara-gara menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp17,7 juta, Leila Natalia Tumewu (41) diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (21/8/2019).
Dalam sidang dipimpin I Wayan Kawisada,
Jaksa Penuntut Umum Ika Lusiana Fatmawati mendakwa dengan sengaja atau melawan hukum memiliki barang sesuatu yang kepunyaan orang lain dan bukan haknya.
Dibeberkan jaksa bahwa terdakwa yang asal Gorontalo ini oleh pihak perusahaan diberi kepercayaan sebagai supervisor untuk wilayah Bali terhitung sejak 5 Januari 2015.
Soal penghitungan atau menghitung penjualan dan pembayaran gaji kepada para sales yang dibawahinya ditugaskan kepada terdakwa.
Atas pekerjaannya ini, terdakwa mendapat upah tergantung dari besar kecilnya penjualan sales. Dalam perjalanannya sebagai supervisor, terdakwa malah menyalahgunakan jabatan yang diberikan oleh perusahaan.
“Pada 10 Oktober Agustus 2018, terdakwa mengirim email pengajuan total gaji dan bonus untuk 12 orang sales yang dibawahinya sebesar Rp81.345.000. Dari total Rp81.450.000, terdakwa mendapat bagian sebesar Rp8.600.000,” beber JPU.
Atas pengajuan itu, pihak perusahaan mentrasnfer secara bertahap ke rekening terdakwa yakni pada tanggal 1 September 2018 sebesar Rp46.500.000 dan 13 Oktober 2018 sebesar Rp34.845.000.
Seharusnya komisi yang diterima oleh 12 orang sales itu pada bulan Agustus 2018 sesuai dengan data yang diterima terdakwa Rp63.620.000.
“Akibat perbuatan terdakwa tersebut perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp17.725.000,” beber Jaksa dari Kejari Denpasar ini.
Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengajukan keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan pada Selasa (27/8). Selain itu, penasehat hukum terdakwa juga mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap terdakwa.
Dasarnya, pada saat penyidikan di kepolisian tanggal 11 Meret 2019, terdakwa mendapat penangguhan namun saat pelimpahan tahap II (P21) di Kejari Denpasar, terdakwa ditahan. (bro)