Global

Coba Memperkosa, Dwi Aprianto Terancam Hukuman Delapan Tahun

(Dutabalinews.com),Dwi Aprianto terancam hukuman delapan tahun penjara karena melakukan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap Kadek Can saat sedang mandi di rumah kos Jalan Kapten Japa Denpasar Timur.

Dalam sidang di PN Denpasar, Rabu (28/8/2019) yang diketuai Hakim Dewa Budi Watsara itu, Jaksa Putu Oka Surya Atmaja menjerat terdakwa melanggar Pasal 285 Jounto Pasal 53 KUHP dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang percobaan persetubuhan.

“Terdakwa melakukan percobaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita di luar perkawinan,” kata jaksa.

Sementara itu, ayah korban Putu Tokis (48) mengaku anak masih trauma akibat kejadian itu dan saat ditanya hakim dalam persidangan, pihaknya menjelaskan bahwa mendapat kabar anaknya tertimpa musibah, sehingga saksi lantas berangkat dari rumah di Desa Abang, Karangasem menuju ke kos anaknya. “Saat saya tiba di kos anak saya, mendapat kabar sudah di rumah sakit,” ucap saksi.

Menurut keterangan, anaknya setelah sembuh dan pulang ke rumah, anaknya mengaku mau diperkosa oleh pelaku. “Korban sempat trauma dan hanya mau ditemani mandi oleh ibunya dan saat setelah kejadian takut untuk ke kamar mandi. Anak saya juga masih takut keluar rumah,” katanya.

Saksi juga menuturkan, akibat pemukulan pada bagian kepala saat kejadian, korban juga mengalami gangguan penglihatan. Oleh karenanya, saksi ayah korban berharap pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.

Jaksa dalam dakwaannya mengatakan terdakwa dan korban merupakan teman satu kos. Pelaku memendam rasa dengan korban, sehingga mengintip korban saat mandi pada 11 Juni 2019, pukul 13.00 Wita.

Saat terdakwa mengintip, korban mendengar suara dari kamar mandi sebelah, tiba-tiba seorang laki-laki loncat dari atas tembok penyekat kamar mandi yang saat itu korban masih dalam keadaan telanjang.

Melihat hal itu korban langsung mengambil handuk mandi dan berteriak meminta tolong. Saat itu pelaku langsung memaksa memeluk korban dan korban melakukan perlawanan. Karena berteriak, pelaku langsung mencekik leher korban.

Selanjutnya menganiaya korban dengan cara memukul dengan menggunakan palu mengenai kepala serta menusuk dengan gunting ke perut, lengan kiri dan kepala korban.

Karena lantai licin, akhirnya keduanya terjatuh, dan saat itu pelaku langsung menindih korban. Namun korban terus melawan dan berontak sehingga pelaku terbentur ke dinding kamar mandi.

Namun pelaku kembali mencekik leher korban dengan menggunakan tangan tangan kanan, sementara tangan kirinya menahan pintu tersebut biar tetap tertutup. Tetangga yang mendengar teriakan korban yakni Endang Suresmi menuju ke kamar mandi dan membuka pintu kamar mandi.

Pelaku kemudian ditangkap pada 13 Juni 2019, pukul 17.00 Wita. Selanjutnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Denpasar Timur untuk proses hukum. (bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *