Warga Nepal Diadili Gara-gara Terima 216,23 Gram Sabu dari Teman
(Dutabalinews.com), Jay Kumar Tamang (28 tahun), warga asal Nepal diadili di PN Denpasar gara-gara menerima pesanan sabu seberat 216,23 gram dari rekannya, Ngir Man Gurung yang sebelumnya juga diadili dalam berkas terpisah karena membawa lebih dari setengah kilo sabu.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Kawisada, Kamis (29/8/2019), Jaksa Cok Intan Maleny Dewie mendakwa Jay Kumar melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tertangkapnya Kumar setelah petugas Bea Cukai Ngurah Rai mengamankan Ngir Man Gurung (berkas terpisah) saat tiba di terminal internasional dengan barang bukti 506,23 gram sabu,” ucap jaksa.
Dalam dakwaan, sabu-sabu yang dibawa oleh Ngir Man akan diserahkan oleh terdakwa atas perintah dari seorang yang dikenal Beg Bahadur Tamang (DPO). Untuk mengenalinya, terdakwa mengirimkan foto.
Saat barang haram itu diantar kepada terdakwa, akhirnya petugas menangkapnya di depan Hypermarket Mall Bali Galeria, Minggu (26/5) sekitar pukul 20.40 Wita.
Dalam penangkapan itu diamankan juga barang bukti 222,43 gram sabu yang disimpan dalam bungkus roti dalam keranjang belanjaan.(bro)