Sempat Kabur Dari Polda Bali, Bule Rusia Kasus Narkoba Disidangkan

(Dutabalinews.com),Andrei Spiridonov (36 tahun) warga Rusia yang sempat kabur usai diperiksa Direktorat Narkoba Polda Bali beberapa waktu lalu gara-gara kasus kepemilikan narkoba jenis DMT, disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/8/2019).

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Dewa Budhi Watsara itu, Jaksa Dipa Umbara menyebutkan perbuatan terdakwa melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba dalam bentuk tanaman yang merupakan jenis N-Dimethyltryptamine (DMT) dengan berat 200 gram.

“Sebelumnya terdakwa memesan batang tanaman yang berwarna unggu itu melalui internet,” kata jaksa.
Awalnya barang DMT ini dikirim dari Belanda dan tiba di Bali pada 10 April 2019 dan diterima Kantor Pos Besar Renon, Denpasar pada 23 April 2019. Barang itu tanpa ada nama pengirim maupun penerima, namun yang tercantum hanya alamat.

Kecurigaan petugas didasari dari hasil pencitraan x-ray paket kiriman. Setelah dibuka, petugas menemukan satu plastik tertempel tulisan “Mimosa hostilis Hidden Valley 200 gram” yang berisi potongan batang tanaman berwarna ungu.

Setelah dilakukan pengujian pada Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai, potongan batang tanaman berwarna ungu tersebut dinyatakan positif merupakan sediaan narkotika jenis DMT.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada 23 April 2019 pukul 10.15 Wita, petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama petugas Ditresnarkoba Polda Bali melakukan upaya control delivery dan berhasil mengamankan terdakwa saat menerima barang.

Akibat perbuatan terdakwa, jaksa mendakwa melanggar Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (bro)

Baca Juga :  "Act Locally, Impact Globally": Tema Inspiratif Kemah Bakti Relawan PMI Bali 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *