Global

Polresta Denpasar Umumkan 17 Bandar Narkoba dengan Barang Bukti 3,2 Kg Sabu

(Dutabalinews.com),Polresta Denpasar merilis 17 bandar dan kurir narkoba yang ditangkap di wilayah Denpasar dan Badung selama Juli-September 2019, bertempat di depan patung PRG, dekat Monumen Badjra Sandi Renon Denpasar, Minggu (8/9/2019). Langkah itu dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkoba.

Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono, S.I.K. didampingi Kasat Narkoba dan Kasubag Humas menerangkan dari 17 tersangka ini total barang bukti yang berhasil disita berupa sabu 3.227 gram, ekstasi 16 butir, ganja 74,29 gram, kokain 1,9 gram dan pil Koplo 1.316 butir.

“Selain warga lokal terdapat juga tiga pelaku warga asing yaitu India dan Vietnam dan barang bukti terbesar yang disita berupa sabu seberat 3 kg,” ungkap AKBP Benny Pramono.

Para pelaku ini berinisial Ikron berusia 28 tahun. Ananto (43 tahun) Dayu (25), Dang (36), Ihsan (24), Ella (24), Adi (40), Kholiq (30), Ningsih (26), Lilik (40), Widi (39), Rambu (35), Budi (39), Manjet Singh (32), Harvender Singh (26), Nisa (27) dan Anita (34).

Terhadap para pelaku dikenakan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda Rp800 juta sampai dengan Rp8 miliar.

“Polresta Denpasar secara konsisten memberantas penyalahgunaan narkoba dan akan kami berikan tindakan tegas terhadap pelaku,” tegas Wakapolresta Denpasar.

Berdasarkan daerah asal tersangka ini, lanjut Benny dari Jawa 12 orang, Bali 1 orang, Sumba 1 orang, asing 3 orang (2 India, 1 Vietnam).

Berkat prestasi ini, Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 50.000 jiwa. (bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *