Global

Curi Data Nasabah, Empat Warga Bulgaria Ditangkap Polda Bali

(Dutabalinews.com),Satgas CTOC Polda Bali bekerja sama dengan pihak bank berhasil menangkap empat warga Bulgaria yang diduga melakukan ilegal akses.

Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho di Denpasar, Senin (9/9/2019) mengatakan, keempat pelaku itu yakni Stoyanob Georgi Ivanov berusia 43 tahun, Filip Aleksandro (45 tahun), Boycho Angelov (41 tahun) dan Stoyan Vladimirov (37 tahun) yang ditangkap pada 2 September 2019, setelah pihak bank mencurigai beberapa orang asing yang diduga melakukan ilegal akses pada beberapa mesin ATM di Ubud, Gianyar dan Sanur Denpasar.

“Sebelum ditangkap, Tim Subdit Siber melakukan pengecekan pada sistem bank dan menemukan beberapa aksesoris ATM yang rusak sehingga dilakukan pengecekan CCTV. Terlihat rekaman CCTV, ada orang berkewarganegaraan asing membongkar dan memasang alat pada lampu mesin ATM bank dan orang asing ini menggunakan kartu ATM yang bukan peruntukannya atau kartu lain yang menyerupai ATM,” kata Yuliar didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP I G.A. Yuli Ratnawati.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Yuliar, personil Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terhadap tempat tinggal WNA yang dicurigai di wilayah Sanur Denpasar Selatan. Setelah ditemukan tempat tinggal, WNA tersebut langsung dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa kartu serupa ATM yang setelah dilakukan pengecekan oleh pihak bank ternyata memuat data berupa nomor kartu yang berbeda atau tidak sesuai dengan data nomor kartu yang tertera di kartu.

“Dimana kartu-kartu tersebut pernah digunakan oleh pelaku untuk melakukan transaksi ilegal di beberapa mesin ATM bank di wilayah Denpasar dan sekitarnya,” ucapnya yang didanpingi Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, S.I.K., M.I.K.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap warga negara asing tersebut untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Dari hasil investigasi para pelaku mengaku tidak saling kenal, namun demikian penyidik masih melakukan penyelidikan apakah ada keterkaitan di antara mereka,” katanya.

Terhadap perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun.

Barang bukti yang diamankan dari keempat pelaku yakni 1 HP, passport milik tersangka, 4 hidden kamera, 1 buah router, kartu debit/kredit palsu 20 buah, bungkus kartu flash BCA tanpa kartu 690 buah, uang Rp54 juta, 5.285 euro, 223 ringgit, 20 dolar Amerika, mesin hitung uang 1 buah, laptop 1 buah, 8 buah HP, 1 mobil, 1 unit motor dan 3 buah helm. (bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *