Telan 528 Gram Methampetamine, Dua Warga Thailand Dituntut 18 Tahun
(Dutabalinews.com),Telan barang bukti narkoba jenis Methampetamine dengan cara membungkus menjadi kapsul dengan sistem “swallo” atau telan, dua warga Thailand Adison Phonlamat (20 tahun) dan Prakob Seetasang (30) dituntut masing-masing 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 1 tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herianti, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (23/9/2019), Jaksa Penuntut Umum Ni Made Suasti Ariani menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kedua terdakwa tanpa hak dan melawan hukum mengimpor narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” kata Jaksa dalam persidangan.
Mendengar tuntutan jaksa itu, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Posbakum Peradi mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan (30/9/2019).
Kedua terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai pada 13 Mei 2019 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, dimana keduanya tiba di Bali menggunakan pesawat Air Asia FD 398 dengan rute Bangkok-Denpasar.
Saksi menuturkan, setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan milik keduanya. Lalu diteruskan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit.
“Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan kedua terdakwa dan petugas memberikan buah dan susu agar apa yang ada di dalam perut kedua terdakwa bisa dikeluarkan,” kata saksi.
Setelah diberikan makanan itu, petugas menemukan 49 bungkusan plastik berisi bubuk berwarna putih yang merupakan sediaan narkotika jenis methamphetamine dengan berat total 528,03 gram brutto atau 482,46 gram netto, yang keluar dari dalam saluran pencernaan tersangka Adison Phonlamat.
Tidak hanya itu, petugas mendapati 51 bungkusan plastik berisi bubuk berwarna putih yang merupakan sediaan narkotika jenis methampetamine total seberat 554,45 gram brutto atau 507,02 gram netto. Barang bukti yang diamankan ini selanjutnya diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali. (bro)