Global

Proses 2.917 Berkas Tilang, Kejari Denpasar Pasang Tenda

(Dutabalinews.com),Kejaksaan Negeri Denpasar memproses 2.917 berkas tilang hasil Operasi Patuh Agung 2019 yang digelar kepolisian.

Mereka kena sanksi akibat tidak membawa SIM, STNK dan melanggar rambu lalu lintas. Saking banyaknya warga yang datang untuk mengurus surat tilang, Rabu (25/8/2019), petugas kejaksaan akhirnya memasang tenda dan menambah kursi guna memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.

Kasi Pidum Kejari Denpasar Eka Widanta mengatakan pelayanan tilang yang dibuka sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita itu berlangsung dengan tertib dan lancar, dimana pihak kejaksaan secara cepat memproses tilang itu dan masyarakat juga disuguhkan air mineral dan permen.

“Ini sebagai bentuk pelayanan publik, sehingga masyarakat yang mengambil tilang tidak kepanasan dan masyarakat juga datang dengan tertib dan tenang,” ucap Eka. “Kami tidak mau pelayanan bertele-tele dan saya yakin petugas telah memberikan pelayanan yang cepat dan ramah,” katanya.

Ke depan, Kejari Denpasar terus berupaya meningkatkan pelayanan publik ini sehingga masyarakat dapat terlayani sesuai harapan mereka.

Pihaknya terus berupaya agar Kejari Denpasar tetap eksis dimata publik dengan memberikan pelayanan yang ramah. “Saya meminta kepada masyarakat agar saat berkendara di jalan selalu melengkapi diri membawa surat-surat berkendara dan tertib berlalu lintas. Jangan sampai menunggak membayar pajak kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu masyarakat Denpasar yang mengambil tilang di Kejari bernama Adit mengaku datang untuk mengambil STNK yang sempat ditilang saat razia. “Saya merasa nyaman saat datang ke tempat tilang di Kejaksaan dan petugasnya sangat ramah dan bekerja dengan cepat,” ucap Adit.(bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *