Global

Dihukum 8 Bulan, Pengusaha Toko Emas Banding

(Dutabalinews.com),Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai Made Pasek,S.H.,M.H. dalam sidang, Kamis (26/9/2019) menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Siti Saodah.

Pengusaha toko emas ini diganjar hukuman karena memalsukan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. Melalui kuasa hukumnya, wanita paruh baya ini memilih banding atas putusan hakim yang 16 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Assri Susantina,SH yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman 2 tahun penjara. “Mengadili terdakwa terbukti secara sah bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan,” ujar Hakim Pasek.

Sebagaimana dakwaan jaksa dari Kejati Bali itu, disebutkan bergulirnya perkara ini di persidangan karena adanya laporan korban Abdul Azis Batheff yang mengaku dirugikan oleh terdakwa dengan adanya dua lembar bonggol cek senilai Rp90 juta dan Rp75 juta yang bertulisan “Komisi Azis” (Azis adalah saksi korban).

Korban sendiri mengaku tidak pernah menerima cek atau uang dari terdakwa. Terlebih tanah dan bangunan yang dijual adalah miliknya. “Bagaimana saya terima komisi, tidak mungkin karena itu tanah saya sendiri,” sebut Jaksa menirukan ungkapan saksi korban yang dituangkan dalam dakwaan.

Sementara dalam BAP (berkas acara pemeriksaan), dua lembar bonggol cek yang dijadikan bukti perkara perdata tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan kenyataan karena tulisan “Komisi Azis” adalah palsu sebab Azis tidak pernah menerima komisi atas penjualan tanah seluas 715 m2.

Apalagi menurut Azis, tanah seluas 715 m2 yang berlokasi di Jalan Letda Kajeng SHM 1376 adalah miliknya yang dibuktikan dengan akta PPJB nomor: 2 tanggal 5 Januari 2005 yang dibeli dari I Putu Widhiarsana Witana.

Menurut Rizal Akbar selaku kuasa hukum korban, dalam keterangan di muka sidang sebelumnya mengatakan dengan dikeluarkan dua lembar cek bertuliskan “Komisi Azis” patut diduga bahwa terdakwa sengaja ingin mengaburkan hak kepemilikan atas tanah tersebut.

Mengingat tanah itu, awalnya adalah milik H. Sahabudin (almarhum) yang tidak lain adalah suami terdakwa. Tanah itu, oleh Azis dijual kepada orang lain dan telah dilakukan pembayaran. (bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *