Global

Penyelundup Sabu dan Ekstasi dari Malaysia ke Bali Terancam Hukuman Seumur Hidup

(Dutabalinews.com),Asep Wahyudin (35), yang menyeludupkan sabu 135,47 gram neto dan ekstasi 195 butir dari Malaysia ke Bali disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (30/9/2019).

Jaksa Ketut Sujaya,SH dalam dakwaannya mengatakan narkotika sebanyak itu diterima terdakwa asal Bandung ini melalui jasa pengiriman barang (DHL). Ia pun dijerat pasal berlapis dengan ancamam hukuman penjara seumur hidup.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi,SH,MH pihak JPU dari Kejati Bali ini menjerat terdakwa pasal berlapis yakni Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) serta dakwan ke tiga Pasal 112 ayat (2) UU yang sama Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengeskpor atau menyalurkan Narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram,” sebut Jaksa yang biasa disapa Babe itu.

Diuraikan Jaksa, perbuatan Asep berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai pada 15 April 2019 sekitar pukul 00.30 Wita bertempat di TPS PT Jas Cargo Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.

Mulanya, petugas sedang melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman paket DHL dari Malaysia yang dicurigai berisi ekstasi dan sabu. Paket tersebut, tertulis nama pengirim Nur Faraniza, No.47 Jalan Padi Mahsuri 14, Bandar Baru Uda 81200 Johor Bahru, Malaysia, PH 60195875314 dengan penerima Asep Wahyudin, No.23 Jalan Soputan 3 Banjar Abian Timbul, Denpasar Barat.

Atas temuan itu, petugas Bea dan Cukai kemudian melaporkan kepada pihak Ditresnarkoba Polda Bali. Lalu, petugas Polda Bali bersama petugas Bea dan Cukai dibantu oleh Andries dari DHL, pada 16 April 2019 melakukan control delivery (penyerahan yang diawasi) terhadap penerima peket tersebut.

Saat itu, saksi Andries terlebih dahulu menghubungi terdakwa via telpon dan terdakwa mengatakan agar peket tersebut diserahkan kepada istrinya bernama Yuyun Yunita.

“Pada saat penyerahan paket kiriman tersebut diterima oleh Yuyun Yunita, saksi Andreis sempat menanyakan keberadaan terdakwa dan oleh Yuyun dikatakan terdakwa adalah suaminya dan sedang bekerja di Hotel Harris Sunset Road Kuta,” beber Jaksa Sujaya.

Baca Juga :   Setubuhi Korban dengan Alasan Pengobatan Dituntut 10 Tahun Penjara

Masih dalam dakwaan JPU, pada saat pulang kerja, terdakwa melihat banyak orang di sekitar kamar kosnya dan ada motor polisi yang sedang parkir. Merasa curiga, terdakwa pun langsung kabur ke terminal Mengwi dan malam harinya berangkat ke Bandung menggunakan bus.

“Terdakwa berhasil ditangkap pada 29 Mei 2019 oleh petugas Polda Bali di daerah Padanglarang Bandung setelah masuk DPO,” beber Jaksa.

Saat terdakwa kabur, polisi membawa Yuyun beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada paket pengiriman tersebut terdapat 1 plastik klip berisi 99 butir ekstasi logo supermen dan 1 plastik klip berisi 96 butir esktasi logo CK.

Selain itu juga terdapat 1 plastik klip berisi sabu seberat 45,10 gram neto dan 1 plastik klip berisi sabu 45,24 gram neto dan 1 plastik klip berisi sabu seberat 45,13 gram neto. (bro)

Berikan Komentar