Pemilik 35 Paket Sabu Diganjar 13 Tahun Penjara

(Dutabalinews.com),Rizky Alamsyah (23), pemilik 35 paket sabu seberat 44,57 gram, diganjar hukuman 13 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (1/10/2019).

Rizky juga didenda Rp1,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar, maka sebagai gantinya pidana penjara selama 4 bulan. Sidang yang diketuai Hakim IGN Partha Bargawa menjatuhi hukuman lebih ringan 5 tahun dari tuntutan Jaksa Made Putriningsih yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Mengadili terdakwa bersalah sebagaimana di atur dalam undang-undang narkotika Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim.

Menanggapi putusan ini, Jaksa Made Putriningsih,SH menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Rizky yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, menyatakan menerima.

Dalam dakwaan jaksa, terungkap pada 15 Maret 2019 terdakwa menerima telepon dari Sabar (DPO) yang merupakan bosnya untuk menerima sabu dari Samsul Arifin alias Boy (terdakwa berkas terpisah).

Saat itu saksi Samsul menyerahkan sebuah tas kain warna coklat kepada terdakwa. Di dalam tas itu ada sebuah kotak handphone yang berisi total 36 paket sabu dengan berat bervariasi.

“Usai menerima paket narkotik itu, terdakwa pulang dan menyimpan puluhan paket sabu di kamar kosnya Gang Indah, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.

Atas perintah Sabar, satu paket sabu 5 gram dipecah menjadi 4 paket. Setelah dipecah terdakwa membawa dan menempel di alamat sesuai perintah Sabar. Sehingga sisa sabu yang tersimpan pada terdakwa 35 paket.

Namun beberapa jam kemudian saat terdakwa hendak keluar rumah kos, tiba-tiba dicegat oleh petugas kepolisian. Lalu dilakukan penggeledahan, dan hasilnya ditemukan sabu-sabu pada saku celana dan jaket yang dikenakan terdakwa.

Penggeledahan berlanjut di kamar kos, dan ditemukan 35 paket sabu-sabu. Selain itu disita sebagai barang bukti 1 buah timbangan elektrik, 1 bendel plastik bening, serta barang bukti terkait lainnya.

Saat diinterogasi terdakwa mengaku sabu tersebut didapat dari Samsul yang juga ikut serta diamankan selanjutnya. Hanya saja, si bos (Sabar) hingga terdakwa diputus di pengadilan, tidak berhasil diamankan. (bro)

Baca Juga :  Minimalisir Hoax, Milenial agar Bijak Gunakan Medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *