Global

Operasi Antik, Polresta Denpasar Bekuk Bandar Narkoba dan Miras

(Dutabalinews.com),Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali menangkap 10 bandar narkoba, 18 pemakai narkotika dan 90 botol minuman keras yang tidak memiliki izin saat Operasi Antik yang berlangsung selama 16 hari (13-28 September 2019).

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan di Denpasar, Kamis (3/10/19), mengatakan dari 10 bandar narkoba itu ada 1 orang residivis bandar narkoba berinisial Ferry (31) yang mengaku mendapat barang haram ini dari seseorang yang ada di Lapas. Hal ini masih dilakukan pengembangan oleh kepolisian.

“Jadi ada 24 kasus kejahatan selama Operasi Antik dengan jumlah tersangka sebanyak 28 orang yang kami tangkap. Berdasarkan daerah asalnya bandar narkoba ini 6 orang dari Jawa dan 4 orang dari Bali. Kemudian asal pemakai yang ditangkap yakni 16 orang dari Jawa dan 2orang dari Bali,” ucap Ruddi didampingi Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat.

Barang bukti yang diamankan, lanjut Ruddi, sebanyak 113,58 gram sabu-sabu, 310 butir pil ekstasi, 13,38 gram ganja kering, dan 4,45 gram ganja gorila.

Para pengedar ini memang menjadi target kepolisian yang merupakan jaringan dan sindikat pelaku narkotika dan para pengedar ini mengaku nekad menjual narkoba karena faktor ekonomi dan yang pelaku pemakai narkoba mengaku salah pergaulan.

“Sasaran Operasi Antik ini memang khusus menjaring narkotika dan tempat hiburan malam. Para pelaku penyalahgunaan narkoba ini semuanya ditangkap di daerah pemukiman penduduk dan rumah kos,” ucapnya.

Untuk 90 miras yang diamankan anggota Polresta ini, kata Ruddi, didapat dari tempat hiburan malam di Wilayah Denpasar Denpasar yang tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual minuman beralkohol tersebut.

Ruddi menegaskan, para pengedar narkoba ini dijerat melanggar Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar. Sedangkan untuk hiburan malam yang menjual Miras dijerat melanggar Perda Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan peredaran Minuman Beralkohol (Tipiring Miras).

Baca Juga :   Sidang Dugaan Penghinaan, Terdakwa Mohon Eksepsinya Diterima Hakim

“Dengan keberhasilan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali mengamankan narkoba ini, setidaknya kepolisian berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak 3.000 jiwa,” ucap Ruddi. (bro)

Berikan Komentar