Simpan Biji Ganja, Wily Abdullah Divonis 2 Tahun
(Dutabalinews.com),Wily Abdullah (27), pria asal Lhokseumawe yang kedapatan menyimpan biji ganja, oleh Pengadilan Negeri Denpasar divonis hukuman 2 tahun penjara.
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa bersalah sebagai penyalahgunaan narkotika sebagaimana tertuang pada Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun di potong selama menjalani masa penahanan,” ujar Hakim IGN Putra Atmaja,SH.MH, di ruang sidang Sari, Senin (7/10/2019).
Menanggapi putusan Hakim, terdakwa yang didampingi Indah,SH selaku kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan JPU Kejari Badung yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara menyatakan pikir-pikir.
Dibeberkan Jaksa, bahwa terdakwa diamankan setelah petugas BNNP Bali mendapat informasi akan keberadaan terdakwa terkait penyalahgunaan narkoba.
Dari penyelidikan, diketahui terdakwa sedang berada di kamar rekannya jalan Bali Echo Beach Desa Canggu. Saat itu petugas langsung melakukan pengledahan.
“Dari penggeledahan awal tidak ditemukan barang bukti. Tetapi petugas mendapatkan isi chat dari HP terdakwa soal pemesanan narkoba jenia ganja sebanyak 10 gram,” sebut JPU dari Kejari Badung, ini.
I Wayan Meret,SH selaku JPU menyebut awal penangkapan terdakwa pada Kamis, 4 April 2019 pukul 10.20 Wita di Vila Chichis Jalan Kuwun II Kerobokan, Badung tempat terdakwa tinggal.
Saat itu ditemukan petugas ada 14 butir biji ganja di atas meja kamar. Saat ditanya soal ganja yang dipesan, terdakwa menjawab sudah habis dikonsumsi.
Tidak dijelaskan kapan terdakwa memesan ganja dari Iwan (DPO) asal Ubud Gianyar. Terdakwa mengakui memesan ganja 10 gram seharga Rp2 juta. (bro)