Simpan 521,11 Gram Hasish, Warga Rusia Dibekuk Sat. Narkoba Polresta Denpasar
(Dutabalinews.com),Andrew Ayer (31) warga asal Rusia dibekuk Sat. Narkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali karena kedapatan menyimpan hasish seberat 521,11 gram yang terbungkus dalam 6 paket.
Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, S.I.K, S.H, M.H. didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat,S.H.,S.IK, M.H. di Denpasar, Selasa (8/10/19) mengatakan, tersangka ditangkap di Shisa Café Jalan Sunset Road, Kuta, Selasa (1/10/201919) malam.
“Tersangka ini masuk jaringan narkoba asal Rusia yang menjual narkoba di Bali,” ungkapnya. Pelaku yang tinggal sementara di Jalan Pantai Brawa Kuta Utara menyimpan 6 paket hasish dalam tas ransel dan mereka memang akan menjual barang haram itu kepada wisatawan asing yang datang ke Bali.
“Keterangan pelaku bahwa hasish tersebut adalah miliknya yang dibeli secara online di website Gidra.Ru dan tidak tahu orang yang menjual,” kata Kapolresta.
Lebih lanjut dijelaskan Ruddi, pelaku mendapatkan hasish tersebut dengan cara uang ditransfer kepada seseorang kemudian pelaku akan menunggu tempelan. Hasish dijual kepada pelanggan khusus warga negara asing seharga Rp2,5 juta per gram.
“Dari catatan paspor pelaku sudah tiga kali datang ke Bali dengan menggunakan visa holiday dan sudah 6 kali membeli hasish dengan cara mengambil tempelan di daerah Canggu Kuta,” ucap Ruddi.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (1) dan 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Saat ini pelaku ditahan Sat. Res. Narkoba Polresta Denpasar, untuk pemeriksaan lebih lanjut. (bro)