Bawa Sabu dan Senpi, Anak Agung Ditangkap Polresta
(Dutabalinews.com),Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali menangkap Anak Agung Putu Paranatha (38 tahun), usai membeli sabu. Saat digeledah Agung Putu juga kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan.
“Tersangka yang tinggal
di Jalan By Pass Ngurah Rai Kuta Badung, ditangkap pada Sabtu (5/10/19), pukul 18.00 Wita, dengan barang bukti 1 paket sabu berat bersih 0,40 gram dan 1 pucuk senpi cis jenis revolver kaliber 22 yang berisi 5 (lima) butir peluru di dalam magazine,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan di Polresta Denpasar, Selasa (15/10/2019).
Ia menuturkan tersangka membawa narkotika dan senjata api tanpa izin. Saat diinterogasi tersangka mengaku membeli narkoba dari Agus yang saat ini jadi buronan (DPO) polisi. Terkait kepemilikan senjata api tersangka mengaku membeli dari Dek Mong seharga Rp15 juta.
“Alasan tersangka membawa senjata api untuk jaga diri saat membeli narkoba dan juga untuk gaya-gayaan. Senpi yang dibeli tiga bulan lalu ini belum sempat digunakan untuk kejahatan,” ucap Ruddi.
Menurut Ruddi, senjata api yang dibawa tersangka ini merupakan semi buatan atau rakitan, yang saat ini sedang dilakukan pengejaran terhadap De Mong yang menjual senjata api.
“Transaksi jual beli senjata masih dilakukan penyelidikan dan masih melakukan pengejaran terhadap De Mong. Saat ditangkap petugas, pelaku tidak melakukan perlawanan,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangja dijerat melanggar Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.
Terkait kepemilikan senjata api, tersangka dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Penangkapan tersangka, berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran/penyalahgunaan narkotika di Jalan By Pass Kuta Badung. Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut.
Pada Sabtu, 5 Oktober 2019, pukul 18.00 Wita petugas melihat yang bersangkutan di Jalan By Pass Kuta Badung, lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Saat penggeledahan badan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu di tangan kiri dan di tas pinggang ditemukan 1 pucuk senpi revolver kal. 22 dengan 5 butir peluru.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar tempat tinggal tersangka, namun nihil. Kepada petugas, tersangka mengaku sabu tersebut dibeli dengan cara uang ditransfer. (bro)