Global

Simpan 216,23 Gram Sabu, Warga Nepal Dituntut 13 Tahun

(Dutabalinews.com),Jay Kumar Tamang (28 tahun), warga asal Nepal yang kedapatan menyimpan sabu seberat 216,23 gram dituntut hukuman 13 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (15/10/2019).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Kawisada, Jaksa Cok Intan Maleny Dewie juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsider dua bulan penjara.

“Terdakwa Jay Kumar melangga Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I,” ucap Jaksa.

Tertangkapnya Kumar setelah petugas dari Bea Cukai Ngurah Rai mengamankan Ngir Man Gurung (berkas terpisah) saat tiba di terminal internasional dengan barang bukti 506,23 gram sabu.

Dalam dakwaan, sabu yang dibawa Ngir Man akan diterima oleh terdakwa atas perintah Beg Bahadur Tamang (DPO). Untuk mengenalinya, terdakwa mengirimkan foto.

Saat barang haram itu diantar kepada terdakwa, pertugas lantas menangkap terdakwa di depan Hypermarket Mall Bali Galeria di Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta, pada Minggu (26/5/2019) sekitar pukul 20.40 Wita.

Dalam penangkapan itu diamankan juga barang bukti berat brutto 222,43 gram sabu atau berat bersih 216,89 gram yang disimpan dalam bungkus roti dan ada dalam keranjang belanjaan. (bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *