Wanita Pemilik Sabu dan Ekstasi Dituntut Sembilan Tahun Penjara
(Dutabalinews.com),Jaksa Penuntut Umun Kejari Badung menuntut terdakwa Vidiana Sulastri selama 9 tahun dan denda Rp800 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara karena memiliki sabu dan ekstasi.
Dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (15/10/2019), Jaksa I Gede Agus Suraharta,SH mewakili Jaksa Nyoman Triarta Kurniawan,SH, menilai terdakwa telah melawan hukum sebagaimana tertuang pada Pasal 112 ayat 1 UU Nomir 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah, subsider empat bulan penjara,” kata jaksa dalam sidang yang diketuai majelis hakim Dewa Budi Wadsara,SH,MH.
Melalui kuasa hukum terdakwa dari Pusbakum Peradi Denpasar, akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan. Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan terdakwa diamankan petugas kepolisian pada Selasa (9/4) pukul 21.30 Wita di Jalan Bantas Kangin Kedonganan, Kuta Selatan, Badung.
Saat penggeledahan ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 1 plastik klip berisi 1 butir tablet warna orange diduga narkotika jenis ekstasi, 1 butir ekstasi warna biru dan 1 butir ekstasi warna hijau.
Kemudian dilanjutkan penggeledahan di kamar kos dan kembali ditemukan beberapa klip lagi berisi sabu dan ekstasi. “Seluruhnya yang diamankan ada 29 klip plastik berisi sabu dan ekstasi,” ungkap Jaksa.
Terdakwa mengaku pertama kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan ekstasi sekitar tiga tahun yang lalu. Setelah sempat lama berhenti kemudian kembali lagi mengkonsumsi sejak setahun lalu.
Terdakwa mengaku selama ini mengkonsumsi sabu di tempat kosnya sendiri. Kadang kalau ada uang lanjut dugem di tempat hiburan malam untuk lanjut pakai ekstasi. Terdakwa membeli sabu dari orang Badra. Adapun 29 plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening narkotika jenis sabu dan ekstasi 5 klip di antaranya milik Badra (DPO). (rus)