Global

Miliki 200 Gram DMT, Bule Rusia Dituntut 10 Tahun

(Dutabalinews.com),Andrei Spiridonov (36 tahun) warga Rusia yang kabur usai diperiksa Direktorat Narkoba Polda Bali, beberapa waktu lalu gara-gara kasus kepemilikan narkoba jenis DMT seberat 200 gram dituntut 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/10/2019).

Dalam sidang diketuai Majelis Hakim Dewa Budhi Watsara itu, Jaksa Dewa Ayu Wahyuni Messi yang diwakili Jaksa Dipa Umbara menilai perbuatan terdakwa melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba dalam bentuk tanaman yang merupakan jenis N-Dimethyltryptamine (DMT) dengan berat 200 gram.

“Perbuatan terdakwa melawan hukum narkotika sesuai dengan pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata jaksa.

Tidak hanya menjatuhi hukunan 10 tahun, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp800 juta, jika tidak bisa membayar diganti dengan hukuman (subsider) lima bulan pidana penjara.

Awalnya DMT ini dikirim dari Belanda dan tiba di Bali pada 10 April 2019 dan diterima Kantor Pos Besar Renon, Denpasar pada 23 April 2019. Dimana tanpa ada nama pengirim maupun penerima barang itu, namun yang tercantum hanya alamat.

Kecurigaan petugas didasari dari hasil pencitraan X-ray paket kiriman. Setelah dibuka, petugas menemukan satu plastik tertempel tulisan “Mimosa hostilis Hidden Valley 200 gram” yang berisi potongan batang tanaman berwarna ungu.

Setelah dilakukan pengujian pada Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai, potongan batang tanaman tersebut dinyatakan positif merupakan sediaan narkotika jenis DMT.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada 23 April 2019 pukul 10.15 Wita, petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama petugas Ditresnarkoba Polda Bali melakukan upaya control delivery dan berhasil mengamankan terdakwa saat menerima barang. (bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *