Simpan 216,23 Gram Sabu, Warga Nepal Diganjar Sembilan Tahun
(Dutabalinews.com),Menyimpan sabu 216,23 gram, warga Nepal Jay Kumar Tamang diganjar hukuman 9 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (22/10/2019).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim I.G.N. Putra Atmaja itu, Kumar dihukum denda Rp1 miliar subsider 2 bulan.
“Terdakwa Jay Kumar terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I,” ucap hakim.
Vonis hakim kepada terdakwa lebih ringan empat tahun dari tuntutan Jaksa Cok Intan Maleny Dewie yang menuntut terdakwa hukuman 13 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider dua bulan penjara.
Mendengar putusan hakim, terdakwa melalui pengacaranya Made Suardika menyatakan menerima, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Tertangkapnya terdakwa Kumar setelah petugas dari Bea Cukai Ngurah Rai mengamankan Ngir Man Gurung (berkas terpisah) saat tiba di terminal internasional dengan barang bukti 506,23 gram sabu.
Dalam dakwaan, sabu yang dibawa Ngir Man akan diterima oleh terdakwa atas perintah Beg Bahadur Tamang (DPO). Untuk mengenalinya, terdakwa mengirimkan foto.
Saat barang haram itu diantar kepada terdakwa, pertugas lantas menangkapnya di depan Hypermarket Mall Bali Galeria di Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta, Minggu (26/5) sekitar pukul 20.40 Wita.
Dalam penangkapan itu diamankan juga barang bukti berat brutto 222,43 gram sabu atau berat bersih 216,89 gram yang disimpan dalam bungkus roti di keranjang belanjaan. (bro)