Wanita Pemilik Sabu dan Ekstasi Diganjar 6,5 Tahun Penjara
(Dutabalinews.com),Vidiana Sulastri, terdakwa kasus kepemilikan sabu dan ekstasi diganjar hukuman 6,5 tahun dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan penjara dalam sidang di PN Denpasar, Senin (21/10/2019).
Majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Wadsara itu, menilai terdakwa telah melawan hukum melanggar Pasal 112 ayat 1 UU Nomir 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Terdakwa melanggar hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman,” kata hakim.
Vonis hakim terhadap terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang menuntut 9 tahun dan denda Rp800 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukum dari Pusbakum Peradi Denpasar, menyatakan menerima. Demikian jaksa juga menyatakan menerima putusan hakim.
Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan terdakwa diamankan petugas kepolisian pada Selasa (9/4) pukul 21.30 Wita di Jalan Bantas Kangin Kedonganan, Kuta Selatan, Badung.
Saat penggeledahan ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dan 1 plastik klip berisi 1 butir tablet warna orange diduga ekstasi, 1 butir ekstasi warna biru dan 1 butir ekstasi warna hijau.
Kemudian dilanjutkan penggeledahan di kamar kos dan kembali ditemukan beberapa klip lagi berisi sabu dan ekstasi. Total seluruhnya yang diamankan ada 29 klip plastik berisi sabu dan ekstasi.
Terdakwa mengaku pertama kali mengonsumsi sabu dan ekstasi sekitar tiga tahun yang lalu. Setelah sempat lama berhenti kemudian kembali lagi mengonsumsi setahun lalu.
Terdakwa mengaku selama ini mengkonsumsi sabu di tempat kosnya sendiri. Kadang kalau ada uang lanjut dugem di tempat hiburan malam untuk lanjut pakai ekstasi. Terdakwa membeli sabu dari Badra (DPO). (bro)