Buntut Penyetopan Proyek Gudang, Kelian dan Pecalang Pemogan Diperiksa Penyidik

(Dutabalinews.com),Kelian Banjar Sakah A.A. Gede Agung Aryawan,ST dan Kelian Dinas Banjar Sakah Desa Pemogan I Ketut Sumadi Putra, Selasa (22/10) diminta keterangan petugas Polresta Denpasar.

Pemeriksaan kedua perangkat banjar itu menyusul laporan penanggung jawab gudang minuman beralkohol (mikol) I Gede Anom Adnyana yang didampingi kuasa hukumnya I Made Kadek Arta,SH terkait penghentian proyek gudang mikol di Jalan Sunia Negara Banjar Sakah, Desa Pemogan belum lama ini.

Kelian Banjar Sakah bersama Kelian Dinas Banjar Sakah langsung diperiksa penyidik Aipda I Wayan Werdi Putra di ruang Unit II Sat. Reskrim Polresta Denpasar. Sebanyak 20 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik terkait penutupan gudang mikol tersebut. “Setelah saya dan Kelian Dinas Banjar Sakah, penyidik juga akan memanggil Pecalang Banjar Sakah, Desa Pemogan Ketut Senter,” terang Kelian Agung Aryawan.

Mengenai panggilan penyidik Polresta, Agung Aryawan merasa ada hal yang mengganjal, dimana pemilik gudang mikol bisa mengajukan gugatan tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan pemilik gudang juga tidak melakukan sosialisasi persetujuan penyanding dan warga sekitarnya tetapi bisa masuk pengaduan hukum atau ranah hukum di Polresta Denpasar.

“Jangan sampai kalau pengusaha dari masyarakat kecil tidak punya IMB langsung ditertibkan dengan tegas, sedangkan pengusaha besar dibiarkan begitu saja tanpa dilakukan penertiban yang pasti, tegas dan jelas,” ucapnya.

Dijelaskan pula Satpol PP sudah turun dua kali, namun pembangunan masih tetap berlanjut dengan pekerja yang cukup banyak tanpa melapor kepada banjar adat dan pecalang.

“Sikap masyarakat secara spontan melakukan tindakan yang mengacu pada Awig-awig Br. Sakah tentang wewangunan, pelemahan & krama tamiu, tapi ujungnya harus berhadapan dengan hukum,” imbuhnya. Dikatakan, sebelumnya pihaknya bersama masyarakat setempat juga sempat melakukan mediasi namun tak membuahkan hasil.

Sebagaimana diketahui, belum lama ini klian dan pecalang setempat terpaksa menghentikan pekerjaaan proyek pembangunan di wilayah Pemogan karena dinilai belum mengantongi izin.(sus)

Baca Juga :  ACT dan IMO Bali Bantu Kebutuhan Bahan Pokok Dua Panti Asuhan Terdampak Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *