Global

Warga Malaysia Pemilik Ekstasi dan Sabu Dituntut Rehabilitasi Satu Tahun Enam Bulan

(Dutabalinews.com),Kelvin Yap Chee Hoong (34), warga Malaysia yang memiliki ekstasi 0,85 gram netto dan sabu 0,16 gram netto dituntut rehabilitasi 1 tahun enam bulan dalam sidang di PN Denpasar, Senin (28/10/2019).

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Heriyanti,SH,MH itu, Jaksa Penuntut umum (JPU) Chandra Andhika Nugraha menjerat terdakwa Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan memohon kepada hakim menjatuhi terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar, Polda Bali, selama 1 tahun 6 bulan,” kata jaksa.

Dalam dakwaan, diuraikan pada pada Jumat 19 Juli 2019, pukul 13.30 Wita, terdakwa tiba di bandara Ngurah Rai dengan menumpangi pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD 306 rute Bandara Kuala Lumpur-Denpasar.

Kala itu, di depan petugas Bea dan Cukai terdakwa menujukkan gerak gerik yang mencurigakan saat melewati mesin X-ray. Lalu petugas melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap terdakwa dan barang bawaannya di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai.

Petugas menemukan 1 platik klip berisi 2 butir tablet warna hijau yang mengandung sediaan Narkotik golongan I jenis ekstasi dan 1 plastik klio berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika golongan I jenis sabu dalam celana dalam warna hitam yang dikenakan terdakwa.

Pria lulusan Akademi Penerbangan ini mengaku barang terlarang itu didapatnya secara cuma-cuma dari temannya di Malaysia bernama NG Wai Ming. (bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *