Mahasiswa Kurir Narkoba Dihukum 14 Tahun
(Dutabalinews.com),Majelis Hakim PN Denpasar menghukum seorang mahasiswa, Angga Fredy Aditya (24) selama 14 tahun karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli sabu sebanyak 36 paket dengan berat total 66,79 gram.
“Terdakwa terbukti menjadi perantara jual beli narkoba sehingga diganjar hukuman 14 tahun dan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Hakim yang diketuai Made Pasek di Denpasar, Selasa (5/11/2019).
Hakim juga menjerat terdakwa membayar denda Rp5 miliar, apabila tidak mampu diganti hukuman tambahan selama 3 bulan kurungan penjara.
Vonis hakim itu, lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa I Dewa Gede Ngurah dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, subaider enam bulan penjara.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Posbakum Peradi Bali di PN Denpasar menyatakan pikir-pikir. Demikian pula jaksa menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa selama ini sebagai budak kurir sabu dari bandar Putu Ari (DPO). Terakhir terdakwa menerima perintah dari Putu Ari untuk mengambil sabu di Jalan Sedap Malam, Denpasar Selatan, 15 Juni 2019 pukul 18.00 Wita.
Demi upah Rp200 ribu, terdakwa langsung meluncur dimana sabu tersebut diaembunyikan dalam bungkusan pembalut wanita yang di dalamnya ada plastik dalam lakban berisi sabu berat bersih 66,79 gram.
Usai memecah sabu di rumahnya menjadi 36 paket, terdakwa membuang pembalut wanita di tong sampah, sedangkan sabu dimasukkan ke dompet dan diselipkan pada abes atap rumah lantai dua.
Malamnya, sekitar pukul 21.30 Wita, entah darimana datangnya polisi langsung masuk rumah terdakwa dan menanyakan dimana barang haram itu disimpan. Saat akan diambil, ternyata sabu dalam dompet sudah tidak ada di selipan asbes atap rumahnya.
Kemudian terdakwa bertanya kepada orangtuanya dan dijawab agar menanyakan kepada omnya yang ternyata sudah dipindahkan di atas tower dengan maksud akan dibuang. (bro)