Mengancam Dengan Pistol Rakitan, Fardiansyah Dituntut 2,5 Tahun

(Dutabalinews.com),Fardiansyah (26) dituntut 2,5 tahun penjara karena melakukan pengancaman terhadap Marianus Jamput dengan pistol rakitan.

“Terdakwa melawan hukum memiliki atau menguasai senjata api tanpa izin, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” kata Jaksa Kejari Badung Nyoman Triarta Kurniawan dalam sidang di PN Denpasar, Rabu (6/11/2019).

Atas tuntutan tersebut, kepada Hakim Koni Hartanto yang memimpin sidang, terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan minta hukuman ringan dan seadil-adilnya.

Kasus yang menjerat terdakwa asal Talabiu NTB ini terjadi pada Minggu 28 Juli, pukul 01.00 Wita di Kelurahan Kuta, Kabupaten Badung

Saat itu saksi Marianus sedang minum arak bersama teman-temannya di lokasi. Tak berselang lama datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor. Saat itu saksi hanya menegur agar memarkir motor dengan baik.

Kemudian datang lagi 2 dua orang dengan mengendarai sepeda motor, dan yang dibonceng langsung ngomong “ahh orang minumnya udah dari tadi”. Saksi Marianus tidak terima diberi omongan seperti itu dan sempat adu mulut dengan orang tersebut.

Saat terjadi adu mulut, datang terdakwa yang mengendarai sepeda motor pertama dan langsung merangkul saksi Marianus.
Saat itu terdakwa merangkul saksi Marianus dan mengganggap persoalannya hanya salah paham saja.

Hanya saja, saksi Marianus terlihat emosi dan kembali dirangkul oleh saksi Sumarlin yang berusaha meredam. Namun giliran terdakwa yang justru emosi dan menodongkan pistol ke wajah saksi Marianus.

Karena ditodongkan senjata, saksi Marianus berbalik untuk menghindari ancaman terdakwa. Namun Marianus yang melihat celah berusaha merebut pistol tersebut.

Saat terdakwa lari dan menaiki sepeda motor bersama ketiga temannya, berhasil ditarik oleh Marianus. Saat itulah, terdakwa menembakkan senjata yang tidak diketahui arahnya.

Saksi Marianus berhasil melepas pistol dari genggaman terdakwa. Saat akan mengamankan pistol tersebut, terdakwa langsung lari. Atas kejadian itu, saksi Marianus langsung melaporkan ke Polsek Kuta.

Pengakuan terdakwa membeli pistol rakitan tersebut dari Hama Jara sekitar bulan Maret di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Pistol tersebut dibeli Rp500 ribu lengkap berisi 4 butir peluru kaliber 5,56 mm.(bro)

Baca Juga :  PAKIS Bali Mulai Bergerak, Gencarkan Sosialisasi Melalui Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *