Masuk Tanpa Dokumen, Warga Cina Dituntut Satu Tahun Penjara
(Dutabalinews.com),Dacheng Yan (44), warga negara Cina yang nekat masuk ke Indonesia dari Malaysia tanpa paspor dengan mengendarai sepeda motor dituntut hukuman 1 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (12/11/2019).
Jaksa Penuntut Umum, I Made Lovi Pusnawan dalam sidang diketua hakim Sobandi itu, juga menuntut terdakwa membayar denda Rp50juta, subsider 3 bulan penjara akibat melanggar Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Terdakwa masuk ke wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan atau visa yang sah dan masih berlaku,” kata Jaksa. Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa tidak mengajukan pembelaan atau pledoi, sehingga sidang pekan depan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam berkas perkara, tersangka masuk ke Indonesia dari Pontianak, Kalimantan Barat dari Sabah, Malaysia melalui jalur darat dengan mengendarai sepeda motor sekitar bulan Agustus 2019. Ini dilakukan tersangka untuk menghindari pemeriksaan oleh petugas imigrasi.
Setiba di Pontianak, tersangka menumpang kapal dengan tujuan Surabaya, Jawa Timur dan melanjutkan perjalanan menuju Denpasar. Tersangka sempat beberapa hari tinggal di Denpasar. Namun pada hari Sabtu, 14 September 2019, tersangka masuk ke Konsulat Jendral Republik Rakyat Tiongkok di Denpasar. Tersangka masuk ke konsulat dengan cara melompat tembok. Sehingga diamankan oleh petugas keamanan dan diserahkan oleh pihak konsulat ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. (bro)