Selundupkan Barang Kerajinan Satwa Dilindungi, Bule Belanda Divonis Dua Tahun
(Dutabalinews.com),Terbukti melakukan perniagaan kerajinan tangan, dekorasi rumah, patung kayu, patung batu yang bahannya berasal dari satwa dilindungi dalam keadaan mati untuk dikirimkan ke Belanda, .Eric Roer (56) dihukum dua tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan.
“Terdakwa bersalah melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sesuai surat dakwaan alternatif kedua sehingga dihukuman 2 tahun dikurangi selama dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Heriyanti dalam sidang di PN Denpasar, Rabu (13/11/2019).
Sebelumnya Jaksa Made Lovi Pusnawan menuntut warga Belanda ini hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Namun, penasehat hukum terdakwa dalam pledoinya menilai tuntutan jaksa kabur, karena terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan. Sehingga dalam pembelaan sebelumnya pengacara memohon kepada hakim agar membebaskan terdakwa dari segaka dakwaan.
“Kami memohon kepada hakim memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dan membebankan biaya perkara pada negara,” ujar Putu Suta selaku kuasa hukum terdakwa usai sidang.
Dalam dakwaan, bermula saat terdakwa mulai mengirimkan barang-barang berupa kerajinan satwa dilindungi dari Bali menuju Belanda, sejak tahun 2014 hingga sekarang.
Barang-barang itu berupa kerajinan tangan, patung kayu, patung batu, dan barang lainnya yang berasal dari satwa yang dilindungi, untuk selanjutnya dikirimkan sebuah perusahaan bernama Timmers Gems, dengan pemiliknya yaitu Hans Timmers di Belanda.
Tahapan yang dilakukan terdakwa mulai dari mencari barang-barang yang dipesan oleh Hans, setelah memperoleh barang itu, lalu mengirimkan foto-fotonya bersama dengan harga barang di tambah 5 persen keuntungan untuk terdakwa.
Lalu terdakwa menghubungi saksi I Made Suryadi selaku pemilik PT Praba Surya Internasional yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang. Selain itu terdakwa juga menyertakan catatan pembelian dari beberapa art shop di Bali kepada I Made Suryadi.
Barang-barang tersebut terkumpul dalam satu kontainer atau 30 kubik, lalu pihak PT Praba Surya Internasional menghubungi ekspedisi muatan kapal laut untuk melakukan pengiriman.
Pihak kepolisian dan Kejaksaan Belanda mendapatkan informasi dari adanya tindak pidana kejahatan terkait masuknya barang – barang kerajinan dari bahan kulit atau tubuh satwa yang berasal dari Indonesia.
Pihak kepolisian dan kejaksaan Belanda bersama dengan saksi Iris Moulijn selaku petugas Bea Cukai Pelabuhan Rotterdam Belanda ikut dalam pemeriksaan gudang di Belanda. Barang bukti yang diperoleh dari hasil pemeriksaan itu di antaranya satu buah tengkorak babi rusa, gelang akar bahar sebanyak 110 biji, moncong hiu gergaji 11 biji, dua tengkorak buaya, empat tengkorak kepala penyu, 74 kulit biawak, 206 kg terumbu karang basah, 10 tengkorak monyet, 12 kulit ular phyton, 33 kulit ular kobra dan kulit kobra utuh sebanyak tujuh biji.
Dari barang bukti itu tidak ditemukan dokumen Cites sebagai dokumen persyaratan berupa izin impor dari manajemen Cites Belanda dan Indonesia.
Dari dokumen berupa Bill of Loading dan invoice semuanya menunjukkan adanya pengiriman barang yang dilakukan Eric Roer melalui ekspedisi PT Praba Surya Internasional yang beralamat di Bali dengan tujuan kepada Hans Timmers di Belanda.(bro)
