Global

Bunuh Bayi, Mahasiswi Dituntut Hukuman Tujuh Tahun

(Dutabalinewa.com),Simprosa D (20) dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan karena membunuh bayi yang dilahirkannya di kamar mandi sebuah kampus di Denpasar.

Dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (14/11/2019), Jaksa Penuntut Umum Made Lovi Pusnawan
menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana merampas, membiarkan, melakukan menyuruh melakukan serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucap jaksa.

Yang memberatkan, mahasiswi ini telah menyebabkan anak laki-laki yang baru dilahirkannya meninggal dunia.
Peristiwa itu terjadi saat terdakwa sedang di kampus Jalan Sudirman mengikuti ujian pada 19 Juli 2019, pukul 10.30 Wita.

Karena perutnya sakit, ia lantas meminta izin ke toilet. Terdakwa kaget dan panik karena telah melahirkan buah hati laki-laki di kamar mandi. Akhirnya, ia membekap mulut bayi yang baru dilahirkannya hingga tidak bernafas.

Terdakwa lalu membungkus bayi dan ari-ari bayi dengan jas almamaternya serta membersihkan darah yang ada di kamar mandi. Selanjutnya, ia membuang bayi tersebut ke kolam proyek yang tidak jauh dari kampus. (bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *