Buruh Simpan Tujuh Paket Sabu Dituntut 15 Tahun
(Dutabalinews.com),IGK Suarjaya, seorang buruh harian yang memiliki tujuh paket sabu dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Rabu (20/11/2019).
Tidak hanya hukuman badan, Jaksa Penuntut Umum Junaedi Tandi dalam sidang diketuai Hakim Angeliky Handajani Day itu juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.
“Pernbuatan terdakwa melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram sehingga memohon kepada hakim menjatuhi terdakwa hukuman 15 tahun penjara,” kata jaksa.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar memberantas penyalahgunaan narkotika.
Pada 11 Juli 2019, Pukul 19.00 Wita terdakwa dihubungi Yan Jaya (DPO) untuk mengambil tempelan di bawah tiang listrik depan Jalan Pondok Asri, Kuta Utara, Badung.
Kemudian terdakwa mengambil 7 paket narkoba itu yang kemudian disimpan di dalam tasnya. Namun, saat di perjalanan pukul 20.30 Wita terdakwa langsung ditangkap petugas. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 7 paket sabu.
Kepada petugas, terdakwa mengaku telah 20 kali mengambil paket atas perintah Yan jaya dengan imbalan Rp50.000 sekali tempel. Apabila berhasil mengambil tempelan, terdakwa diberi upah satu paket sabu untuk dikonsumsinya. (bro)