Global

Polda Bali Tahan Oknum Pengacara Karena Gelapkan Mobil

(Dutabalinews.com),Tim Resmob Diteskrimum Polda Bali menahan H.M. Husein, seorang oknum pengacara karena menggelapkan mobil saat melakukan tes drive di showroom Jalan Tukad Batanghari Panjer, Denpasar Jumat (22/11/2019), pukul 15.00 Wita.

“Modusnya berpura-pura membeli mobil di showroom korban, selanjutnya kabur membawa mobil Toyota-Avanza milik I Made Ardika,” kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan, usai dihubungi di Denpasar, Sabtu (23/11/2019).

Berdasarkan kejadian ini, kerugian korban mencapai Rp145 juta. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pelaku yang beralamat di Jalan Pulau Alor Dauh Puri Kelod, Denpasar diketahui keberadaan petugas setelah melakukan pencarian di sekitar Jalan Teuku Umar, dan korban menemukan mobil Toyota Avanza itu dan tim Resmob mengamankan pelaku serta barang bukti.

Ia menjelaskan saat kejadian pelaku mengaku datang ke showroom untuk membeli mobil, selanjutnya pelaku melakukan test drive mobil tersebut dengan mengendarai sendiri, sedangkan korban ada di samping pelaku.

Setelah sampai di simpang tiga Tukad Yeh Aya, pelaku bilang kalau mau beli bensin, dan meminta korban turun dari mobil untuk beli bensin itu dengan memberi uang Rp50 ribu.

Perjalanan untuk test drive berlanjut ke arah Tukad Unda dan saat di Jalan Tukad Yeh Unda, pelaku kembali meminta korban membeli minuman, saat korban turun, pelaku membawa kabur mobil tersebut. Pihaknya menuturkan, berdasarkan laporan yang diterima, petugas kepolisian bersama korban melakukan pencarian di Jalan Teuku Umar. (bro)

Baca Juga :   Astra Motor Bali Gelar Pelatihan dan Kompetisi Regional Instruktur Safety Riding Advisor Community 2023 

Berikan Komentar