Simpan Sabu, Buruh Bangunan Dituntut 13 Tahun
(Dutabalinews.com),Nur Kholiq (30 tahun), seorang buruh bangunan yang nekat menyimpan 46 klip sabu dengan berat total 40,79 gram dan lima butir ekstasi dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider empat bulan kurungan penjara dalam sidang di PN Denpasar, Senin (25/11/2019).
Jaksa Penuntut Umun, Ni Wayan Erawati Susina menjerat terdakwa yang berasal dari Abianbase, Badung ini melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga dituntut cukup tinggi dalam sidang itu.
“Memohon kepada hakim menjatuhi terdakwa hukuman 13 tahun dikurangi terdakwa selama berada di dalam tahanan karena melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram,” ucap jaksa dalam sidang dipimpin Hakim I Wayan Kawisada itu.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa bisa membawa dampak negatif bagi masyarakat Bali sebagai daerah pariwisata dan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas segala jenis peredaran narkotika.
Penangkapan terdakwa dilakukan pada 20 Agustus 2019, pukul 18.30 Wita di depan rumah kos temannya, Jalan Teuku Umar Denpasar Barat setelah dipancing oleh petugas kepolisian yang menyamar ingin membeli narkoba.
Penangkapan terdakwa berawal ditangkapnya teman terdakwa bernama Rambu Ngara yang mengaku mendapat barang terlarang itu dari terdakwa Kholiq. Rambu Ngara kemudian menelepon terdakwa agar membawa barang haram itu ke kos temannya dan terdakwa meletakkan barang terlarang itu dipintu pagar kos.
Saat itu juga petugas menangkap terdakwa agar tidak kabur, dan meminta terdakwa mengambil bungkusan yang ditaruhnya di dekat pagar kos, dimana saat itu petugas mendapati dua klip plastik sabu dan di samping kanan motor terdakwa juga ditemukan bungkus rokok yang berisi sabu-sabu.
Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku masih menyimpan narkoba di halaman belakang rumah kosnya di Pondok Ramayana dan ditemukan 34 klip sabu yang disimpan di TKP.
Selanjutnya, petugas menggiring terdakwa ke kantor polisi dan terdakwa mengaku barang haram itu didapat dari seseorang bernama Saud (DPO). (bro)
